Riauaktual.com - Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya berhasil menangkap seorang pria berinisial FEP alias Reza pada Rabu (2/8/2023) lalu di Jalan Labersa. Pria berusia 37 tahun ini diamankan setelah tim mencurigai gerak-geriknya di pinggir jalan.
Iptu Dodi Vivino, Kanitreskrim Polsek Tenayan Raya, menjelaskan bahwa tim mendekati pelaku yang berhenti di pinggir jalan dan melakukan pemeriksaan. Dari tangan pelaku, tim menemukan narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan tisu, serta satu butir pil ekstasi warna biru yang dibungkus dengan kertas putih.
"Pelaku mengakui bahwa barang bukti itu benar miliknya, dan dia mendapatkannya dari seseorang yang saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO)," ungkap Iptu Dodi pada Senin (7/8/2023).
Ternyata, pelaku FEP alias Reza adalah mantan napi atau residivis dengan kasus narkoba yang sama. Ia baru bebas pada bulan Februari sebelumnya. Polisi masih menyelidiki jaringan narkoba yang terlibat dalam kasus ini.
