159 Kendaraan Ditilang dalam Operasi Gakkum Penumbar Dishub Riau di Kampar

159 Kendaraan Ditilang dalam Operasi Gakkum Penumbar Dishub Riau di Kampar
Petugas Operasi Gakkum Penumbar dari Dishub Riau memeriksa kelengkapan dokumen saat razia di Kabupaten Kampar.

Riauaktual.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Riau telah melakukan Operasi Penegakkan Hukum Penumpang dan Barang (Gakkum Penumbar) di jalan provinsi yang berada di Kabupaten Kampar, Riau, mulai tanggal 24 Juli sampai tanggal 28 Juli 2023. Operasi gabungan ini terdiri dari Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau dan Dishub Kampar.

Kepala Dishub Riau Andi Yanto kepada Riauaktual.com melalui Kasi Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Dishub Riau Martian, Senin (31/7/2023) mengatakan bahwa dari Operasi Gakkum Penumbar Dishub Riau di Kampar menilang 159 kendaraan.

"Dari 159 kendaraan yang kita tilang, berkas tilangnya kita serahkan ke Pengadilan Negeri Kanpar untuk melakukan sidang," kata Martian.

Dijelaskan Martian kegiatan ini dilakukan untuk kendaraan ODOL (Over Dimensi Over Loading) atau melebihi muatan dan melebihi dimensi. Kendaraan yang ditilang tidak hanya kendaraan ODOL, namun ada kendaraan yang tidak memiliki kelengkapan surat.

"Setelah di Kabupaten Kampar, hari ini kita akan melakukan Operasi Gakkum Penumbar di Kabupaten Indragiri Hulu," jelas Martian.

Untuk lokasi razia di Kabupaten Kampar, yakni di daerah Rimbo Panjang, Perbatasan Riau-Sumatera Barat (Desa Tanjung Alai), Desa Petapahan dan Kubang.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index