Current Date: Selasa, 09 Desember 2025

WNI Pindah Kewarganegaraan ke Singapura 1.000 Orang Setahun

WNI Pindah Kewarganegaraan ke Singapura 1.000 Orang Setahun
Dirjen Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim (net)

Riauaktual.com - Biaya naturalisasi menjadi Warga Negara (WN) Singapura berdasarkan permohonan Warga Negara Asing (WNA) ternyata tak mahal, hanya Rp 50.000.000 (50 juta rupiah).

Untuk menjadi WN Singapura ada beberapa prosedur yang perlu dilakukan. Salah satunya adalah mengajukan permohonan dan membayar sejumlah biaya.

Melansir situs Immigration and Checkpoints Authority (ICA) Singapura, Sabtu (22/7/2023), biaya pengajuan untuk jadi WN Singapura berbeda-beda.

Orang dewasa yang sudah mendapatkan status Permanent Resident (PR) dikenakan tarif S$ 100 atau sekitar Rp 1.130.000 (kurs S$ 11.300).

Biaya tersebut adalah untuk pengajuannya saja dan tidak bisa di-refund. Jika permohonan disetujui ada tambahan biaya S$ 70 untuk mendapatkan sertifikat kewarganegaraan Singapura.

Lalu, bagi anak-anak yang lahir di luar Singapura namun orang tuanya berasal dari Singapura, proses permohonan menelan biaya S$ 18 atau sekitar Rp 203.400. Tambahan biaya S$ 10 dikenakan untuk membuat sertifikat jika permohonan disetujui.

Dilihat dari Situs Kementerian Hukum dan Ham Republik Indonesia, biaya naturalisasi berdasarkan permohonan Warga Negara Asing (WNA) adalah Rp 50.000.000.

Sementara, biaya naturalisasi berdasarkan perkawinan campur adalah Rp 15.000.000 per permohonan.

Lalu naturalisasi bagi WNA yang berjasa bagi negara atau dengan alasan kepentingan negara adalah Rp 2.500.000. Dan bagi anak yang belum memperoleh kewarganegaraan dikenakan biaya Rp 5.000.000.

Sebelumnya, dikutip dari Pojoksatu.id, Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Silmy Karim mengatakan pemerintah tidak boleh melarang jika ada warga Indonesia (WNI) yang ingin berpindah kewarganegaraan.

Hal itu disampaikan Silmy menanggapi fakta bahwa ada sekitar 1.000 WNI yang berpindah status menjadi warga negara Singapura setiap tahunnya.

Menurut Silmy, berpindah status warga negara merupakan hak individu masyarakat di tiap negara.

Fenomena ini, kata Silmy, patut menjadi catatan bersama pemerintah.

"Saya menyampaikan setiap tahun 1.000 warga Negara Indonesia menjadi warga Negara Singapura itu sebagai satu catatan," kata Silmy, di sela kunjungan di Kota Singaraja, Kabupaten Buleleng, Bali, Senin (17/7/2023). 

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index