Kejati Riau Tahan 2 Tersangka Korupsi JRS di Rutan Pekanbaru

Kejati Riau Tahan 2 Tersangka Korupsi JRS di Rutan Pekanbaru
Kejati Riau Tahan Tersangka Korupsi JRS

Riauaktual.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti, atau tahap II kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Selat Rengit (JSR).

Para tersangka telah dijebloskan ke penjara Rutan Kelas I Pekanbaru, Senin (17/7/2023) sekitar pukul 15.45 WIB.

Dua tersangka yakni, Dharma Arifiandi selaku mantan General Manager Divisi I Medan PT Nindya Karya. Dimana saat proyek dikerjakan dirinya Kuasa KSO PT Nindya Karya, PT Relis Safindo Utama, PT Mangkubuana Hutama Jaya.

Kemudian Dupil Juliardi selaku Kuasa Penggun Anggaran (KPA) sekaligus Kepala Bidang Bina Marga Dinas PU Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2012

"Hari Ini dilaksanakan tahap II dari penyidik Ditreskrimsus Polda Riau terhadap tersangka DA dan DJ," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, Senin sore.

Dimana perkara sebelumnya diusut Ditreskrimsus Polda Riau sejak tahun 2014. Berkas keduanya dinyatakan lengkap atau P-21 pada 5 Juni 2023 berdasarkan hasil penelitian Jaksa.

Usai menerima tahap II, kedua tersangka langsung digiring masuk kedalam mobil untuk dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.

"Kedua tersangka dititipkan di Rutan Pekanbaru untuk 20 hari ke depan," ungkap Bambang.

Selanjutnya, Tim JPU akan menyiapkan administrasi pelimpahan berkas perkara ke pengadilan. Salah satunya, surat dakwaan. Jika rampung, berkas dua tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru untuk disidangkan.

"Dalam waktu dekat, berkas para tersangka akan dilimpahkan ke pengadilan," sambungnya.

Untuk diketahui kedua tersangka terjerat kasus dugaan korupsi proyek Jembatan Selat Rengit yang sampai saat ini terbengkalai.

Kuat dugaan ada penyimpangan dalam proses perencanaan dan pengerjaan proyek yang dimulai sejak tahun 2012 itu.

Adapun anggaran sebesar Rp460 miliar lebih dengan cara bertahap. Yakni tahun 2012 dianggarkan sebesar Rp125 miliar, tahun 2013 sebesar Rp235 miliar dan tahun 2014 sebesar Rp102 miliar.

Nilai ini belum termasuk biaya pengawasan tahun pertama Rp2 miliar, tahun kedua Rp3,2 miliar dan tahun ketiga Rp1,6 miliar. Namun kenyataannya proyek yang dikerjakan PT Nindya Karya KSO ini tidak tuntas dan baru berupa pancang-pancang.

Dalam kasus tersebut diketahui kerugian negara mencapai Rp42.135.892.352. Angka tersebut diketahui dari hasil audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.

Kepada dua tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3, Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index