Jual Narkoba ke Polisi, Pengedar 1,4 Kilo Sabu Diringkus

Jual Narkoba ke Polisi, Pengedar 1,4 Kilo Sabu Diringkus
Pengedar 1,4 Kilo Sabu Diringkus

Riauaktual.com - Seorang pria, berinisial AF (28) diduga pengedar narkotika jenis sabu, diringkus Tim Opsnal Polsek Sukajadi, Kamis (6/7/2023) malam. Selain pelaku AF, petugas turut mengamankan barang bukti sabu seberat 1,4 kilogram.

Kapolsek Sukajadi, Kompol M Daud membenarkan penangkapan pelaku AF. Penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat.

"Berawal dari informasi yang diterima bahwa di Jalan Gajah Mada sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu. Saat ini pelaku AF dan barang bukti 1,4 kilogram sudah diamankan untuk proses lebih lanjut," katanya, Senin (17/7/2023) pagi.

Berkat informasi tersebut kata M Daud, petugas langsung melakukan penyelidikan terkait informasi dengan cara undercover buy atau penyamaran.

"Dari penyelidikan dilakukan undercover buy atau dipancing. Hasilnya pelaku dan barang bukti berhasil diamankan," ungkap Daud.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui masih menyimpan sabu di kontrakan Jalan Wakaf II, Kecamatan Senapelan.

"Selanjutnya tim bergerak ke lokasi kedua dan berhasil mengamankan barang bukti sabu. Total barang bukti 1,4 kilogram sabu diamankan," sambungnya.

"Dari pengakuan pelaku, barang bukti sabu tersebut didapatnya dari seseorang bernama A (DPO) yang saat ini identitasnya sudah kita kantongi," tutup Daud.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2  UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index