Ditreskrimum Polda Riau Segera Limpahkan Perkara Tewasnya 3 Pekerja PT PPLI

Ditreskrimum Polda Riau Segera Limpahkan Perkara Tewasnya 3 Pekerja PT PPLI

Riauaktual.com - Ditreskrimum Polda Riau segera limpahkan berkas perkara terkait kematian pekerja dalam tangki limbah, di Rokan Hilir ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Kasus tersebut menyeret supervisor PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI). Pelimpahan berkas perkara ini rentetan atas kematian 3 orang pekerja dalam tangki limbah.

Dimana Supervisor PT PPLI Harry Rahmady sudah menjalani penahanan selama 40 hari di Polda Riau.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Nandang Mukmin Wijaya menjelaskan, berkas perkara Harry Rahmady saat ini sedang dalam proses finalisasi.

"Lagi pemenuhan P-19. Mungkin hari ini atau besok dikirim kembali ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," terang Nandang, Senin (3/7/2023).

Menanggapi soal penahanan Harry Rahmady, Humas PT PPLI, Arum Tri Pusposari ketika dikonfirmasi belum memberikan keterangan dan jawaban.

Sebelumnya, Harry Rahmady resmi ditahan sejak pertama kali penetapan status tersangka terhadap dirinya pada Kamis (25/5/2023) lalu.

Polda Riau memutuskan memperpanjang masa penahanan Harry Rahmady sesuai yang diatur dalam Pasal 24 dan Pasal 25 KUHAP paling lama 40 hari.

Harry jadi tersangka karena dinilai bertanggungjawab atas meninggalnya tiga pekerja PT PPLI dalam tangki limbah di Blok Rokan, CMTF Balam Selatan, Kecamatan Bangko Pusako, Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau pada Jumat, (24/2/2023) lalu.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan mengatakan Harry Rahmady terjerat Pasal 359 KUHP ancaman 5 tahun penjara.

"Dia dijerat Pasal 359 KUHP karena kelalaiannya yang menyebabkan orang lain meninggal dunia," ungkap Asep beberapa waktu lalu.

Diketahui, insiden kecelakaan kerja yang menyebabkan tiga karyawan tewas itu terjadi ketika sejumlah pekerja sedang istirahat Jumat, di wilayah kerja PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).

Korban yang tewas dalam tangki limbah itu adalah Person Managing Control of Work, Hendri; Operator Dewatring, Ade; dan Operator Evaporator, Dedy.

Satu bulan setelah kejadian, PT PPLI telah menyerahkan santunan kepada tiga ahli waris. Santunan itu berupa modal kerja dan tunjangan pendidikan untuk anak-anak korban, di Klapanunggal Bogor, Selasa (21/3/2023) lalu.

Sementara, Pengadilan Negeri (PN) Rohil sudah memvonis supervisor PT PPLI, Harry Rahmady selama 3 bulan dengan masa percobaan 6 bulan dan diwajibkan membayar denda pada Jumat, (10/3/2023) lalu.

Dalam sidang itu, Harry terbukti telah melanggar Pasal 2 juncto Pasal 14 Permenaker Nomor 4/Men/1987 tentang Panitia Pembina K3 juncto Pasal 3 ayat (1) juncto Pasal 9 ayat (1) juncto Pasal 10 ayat (2) juncto Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Pasal 2 juncto Pasal 3 huruf (a) dan Pasal 3 huruf (d) juncto Pasal 71 Permenaker Nomor 5 Tahun 2018 Tentang K3 Lingkungan Kerja juncto Pasal 9 juncto Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index