RJ Dikabulkan, 2 Tersangka Pencurian dan Penggelapan Dibebaskan

RJ Dikabulkan, 2 Tersangka Pencurian dan Penggelapan Dibebaskan

???????Riauaktual.com - Dua pemuda berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencurian dan penggelapan akhirnya menghirup udara bebas, Selasa (27/6/2023) siang.

Kedua tersangka dinyatakan bebas usai dikabulkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, setelah upaya Restorative Justice (RJ) di Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Borgol yang terikat ditangan kedua pelaku langsung dilepaskan dihadapan Kajari Pekanbaru, Asep Sontani Sunarya dan disaksikan pihak keluarga kedua tersangka.

Kepada awak media, Asep Sontani Sunarya mengungkapkan bahwa dua tersangka yang dibebaskan adalah Yos Candra dan Nicolaus Valentino Simanjuntak.

"Yos Candra sebelumnya ditangkap karena melanggar pasal 376 KUHPidana. Sementara Nicolaus Valentino Simanjuntak ditangkap karena melanggar pasal 372 KUHPidana," ujarnya.

Disampaikan Asep sebelumnya Yos Candra terjerat tindak pidana dugaan penggelapan sepeda motor di Mapolsek Tampan yang dilaporkan kakak kandung sendiri.

"Tersangka sebelumnya membawa kabur sepeda motor dan menjualnya kepada Juntak (DPO-red). Uang hasil penjualan digunakan untuk kehidupan sehari-hari," terang Kajari.

Sementara itu untuk tersangka Nicolaus Valentino Simanjuntak kata Kajari dipidanakan karena mencuri dan menggelapkan uang mertuanya senilai Rp6 juta.

"Uang itu sebenarnya dititipkan untuk diberikan kepada anak dan mantan istri tersangka. Namun uang tersebut tidak diberikan," masih kata Kajari Pekanbaru.

Berbekal perdamaian dengan kedua keluarga masing-masing, akhirnya jaksa pada Kejari Pekanbaru mengajukan penghentian penuntutan berdasarkan RJ dan dikabulkan.

"Pengajuan RJ kedua tersangka dikabulkan karena telah memenuhi syarat formil dan materil. Semoga kedua tersangka tidak mengulangi perbuatannya karena kalau berulah lagi tidak akan ada RJ lagi," tutup Kajari Asep.

Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif justice merupakan perwujudan kepastian hukum berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index