Pencarian

Podcast Kelupas

Kejagung Tetapkan Pengusaha Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG

Jumat, 12 Juni 2026 • 09:50:40 WIB
Kejagung Tetapkan Pengusaha Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG
Tersangka baru kasus MBG

JAKARTA (RA) – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan suap terkait tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional Tahun 2025-2026.

Tersangka yang ditetapkan adalah AYS, seorang pihak swasta. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, AYS langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mochamad Jeffry, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 10 orang saksi, meminta keterangan dua ahli, serta melakukan ekspose perkara secara mendalam.

"Dalam proses penyidikan, tim telah melakukan serangkaian tindakan secara profesional, akuntabel, dan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian serta asas praduga tidak bersalah," ujar Jeffry, Kamis malam. 

Berdasarkan hasil penyidikan, AYS diduga berperan dalam pengaturan calon mitra Program Makan Bergizi Gratis. Awalnya, AYS diminta oleh tersangka SS yang menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi untuk mencari mitra pelaksana program MBG.

Dalam perjalanannya, SS diduga memberikan akses kepada AYS untuk melakukan intervensi terhadap tim verifikator mitra MBG. Dengan akses tersebut, AYS dapat mengetahui lokasi dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang masih kosong dan mengatur calon mitra yang akan mendaftar melalui portal MBG.

Penyidik mengungkapkan, sejumlah calon mitra yang sebelumnya telah disetujui justru dibatalkan status pendaftarannya dan dikembalikan ke tahap awal pengajuan. Di sisi lain, AYS diduga memfasilitasi pendaftaran SPPG baru meskipun portal pendaftaran telah ditutup.

Setelah mengatur titik-titik SPPG tersebut, AYS diduga memberikan sejumlah uang kepada SS, baik dalam bentuk mata uang asing maupun rupiah. Uang tersebut diserahkan secara tunai dan diduga berasal dari sejumlah mitra MBG yang meminta bantuan kepada AYS agar dapat lolos menjadi mitra program.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk Pasal 12 huruf a dan huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 605 dan Pasal 606 KUHP.

Penyidik Kejaksaan Agung masih terus mendalami perkara tersebut untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik suap pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks