Gakkum KLHK Amankan 2 Pelaku Perambahan Hutan di Kawasan TNTN

Gakkum KLHK Amankan 2 Pelaku Perambahan Hutan di Kawasan TNTN

???????Riauaktual.com - Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama tim gabungan berhasil mengamankan dua orang pelaku perambahan hutan di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) Kementerian LHK, Rasio Ridho Sani menjelaskan kedua pelaku berhasil ditangkap pada 17 Juni 2023 kemarin.

"Dua pelaku berinisial TMM (40) dan R (30). Tugas kedua pelaku ini TMM sebagai penyewa alat berat dan R sebagai operator alat berat," katanya, Selasa (27/6/2023).

Dijelaskan Rasio Ridho Sani penangkapan kedua pelaku dilakukan di KM 86 Resort Lancang Kuning, TNTN, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.

"Para pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka, dan saat ini ditahan di Rutan Polda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami tetap berkomitmen untuk menindak para pelaku dan aktor lainnya dalam permasalahan perambahan di kawasan TNTN," terangnya.

Dalam 5 tahun terakhir, Gakkum KLHK telah mengungkap 15 kasus tindak pidana kehutanan di TN Tesso Nik dan HPT Tesso Nilo dengan jumlah tersangka 18 orang.

"Pengungkapan kasus TN Tesso Nilo yaitu 5 kasu illegal logging, 2 kasus pertambangan dan 5 kasus perambahan hutan dengan barang bukti 3 alat berat excavator. Sedangkan kasus HPT Tesso Nilo yaitu 3 kasus illegal logging dan perambahan. Seluruh kasus telah mendapat putusan dari PN Pelalawan," sambungnya.

Untuk diketahui kawasan kawasan TNTN merupakan habitat dari satwa liar Gajah Sumatera (Elephas maximus Sumatranus) dan Harimau Sumatera (Panthera Tigris Sumatrae).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 16 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, pelaku perambahan diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index