Polda Riau Kembali Gagalkan Penyelundupan Belasan Pekerja Migran Ilegal

Polda Riau Kembali Gagalkan Penyelundupan Belasan Pekerja Migran Ilegal
Ilustrasi

Riauaktual.com - Ditreskrimum Polda Riau, melalui Tim Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 12 pekerja migran ilegal dari Kota Dumai ke Negara Malaysia.

Dari pengungkapan tersebut seorang pelaku berinisial RA (29) berhasil diamankan petugas.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari Tim Satgas TPPO Ditreskrimum Polda Riau mendapatkan informasi bahwa akan ada pemberangkatan PMI Jaringan Herman Aceh (DPO) dan Siti Sarah melalui Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai

Diinformasikan para PMI dijemput dengan menggunakan mobil Daihatsu Sigra warna putih dengan plat nomor BM 1182 HE di Terminal Kelakap Tujuh, dan diantarkan oleh tersangka ke hutan yang ada di Kecamatan Medang Kampai untuk diberangkatkan ke Malaysia menggunakan speed melalui jalur illegal.

"Dari informasi tersebut Tim kemudian langsung menuju ke lokasi hutan tersebut," kata Nandang, Sabtu (17/6/2023).

Didalam hutan tersebut, tambah Nandang, petugas berhasil mengamankan tersangka RA (29) dan 12 Orang pekerja migran ilegal, 11 diantaranya PMI dan 1 warga negara Rohingya Myanmar yaitu 10 Orang Dewasa (5 Laki-laki, 5 Perempuan) beserta 2 orang anak-anak berusia 2,5 tahun.

"Dari hasil interogasi sementara, tersangka RA (29) mengaku sebagai anggota atau orang suruhan Herman Aceh (DPO) dimana peran RA (29) sebagai supir penjemput 12 PMI ilegal dari Terminal Kelakap menuju hutan di Kecamatan Medang untuk diberangkatkan ke Malaysia dengan menggunakan speed melalui jalur illegal," kata Kombes Nandang.

Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolda Riau guna menjalani proses hukum selanjutnya. Sementara tersangka Herman Aceh masuk dalam DPO Ditreskrimum Polda Riau, Polres Bengkalis dan Polres Dumai.

"Atas perbuatannya kedua pelaku kita jerat dengan pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO dan atau pasal 81 Jo pasal 83 UU No. 18 Tahun 2017 Tentang TP Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman diatas 2 tahun penjara," pungkasnya.

 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index