Palsukan Ijazah, Kades Pasir Ringgit Dibekuk Polres Inhu

Palsukan Ijazah, Kades Pasir Ringgit Dibekuk Polres Inhu

???????Riauaktual.com - Polres Inhu, Polda Riau mengamankan Kepala Desa (Kades) Pasir Ringgit, Kecamatan Lirik, inisial AP (50) karena diduga telah memalsukan dokumen berupa Surat Keterangan Berpenghargaan atau sama dengan Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) tingkat SD, SMP dan SMA.

Kades yang sudah sempat menjabat beberapa tahun berbekal Ijazah palsu itu diringkus tim Opsnal Satreskrim Polres Inhu, Kamis (14/6/2023) pukul 18.00 WIB, di Desa Japura, Kecamatan Lirik.

Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran mengatakan pihaknya sudah mengamankan Kades Pasir Ringgit terkait kasus pemalsuan ijazah yang digunakan untuk ikut dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pasir Ringgit, November 2021 lalu.

"Pelapor dalam kasus ini, JML (50) bersama warga lain yang ikut dalam Pilkades Pasir Ringgit merasa curiga dengan Ijazah yang digunakan AP saat mendaftar sebagai calon Kades, surat keterangan berpenghargaan atau pengganti Ijazah SD, SMP dan SMA milik AP tidak mencantumkan foto dan nama sekolah," kata Misran, Jumat (16/6/2023).

Namun sayang, hal ini diketahui pelapor ketika Pilkades sudah selesai dan dimenangkan oleh AP. Namun para kandidat yang kalah dan merasa dirugikan ini tetap datang ke Mapolres Inhu, 11 April 2023 lalu dan membuat laporan resmi ke Polres Inhu.

Berdasarkan hasil gelar perkara dan penyelidikan yang cukup panjang, ditemukan 2 alat bukti, berupa surat keterangan berpenghargaan sama dengan STTB tingkat SD, SMP dan SMA atas nama AP yang diterbitkan oleh Kemendikbud Provinsi Sumatera Barat palsu.

"Saat itu digunakan oleh AP sebagai salah satu syarat dalam pencalonan sebagai Pilkades Pasir Ringgit, November 2021. Hal ini dianggap merugikan 4 orang calon Kades lainnya yang ikut pemilihan ketika itu. Selanjutnya, tim Opsnal melacak keberadaan tersangka dan Kamis (14/6/2023) berhasil diamankan," pungkasnya.

Tersangka dan barang bukti berupa Ijazah palsu telah diamankan di Mapolres Inhu, tersangka akan dijerat dengan pasal 264 ayat (1),(2) Jo pasal 263 ayat (2) K.U.H. pidana dengan ancaman 6 tahun penjara.

 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index