Pencarian

Podcast Kelupas

Babah Alun Menang Gugatan, TPI Diklaim Bakal Dikembalikan ke Tutut Soeharto

Senin, 27 April 2026 • 06:15:18 WIB
Babah Alun Menang Gugatan, TPI Diklaim Bakal Dikembalikan ke Tutut Soeharto
Jusuf Hamka atau yang biasa disapa Babah Alun. (Foto: Dok. Pribadi)

JAKARTA (RA) - Pengusaha jalan tol Jusuf Hamka memastikan akan mengembalikan aset siaran televisi TPI kepada Siti Hardiyanti Rukmana usai memenangkan gugatan melawan Hary Tanoesoedibjo.

Bos PT Citra Marga Nusaphala Persada yang akrab disapa Babah Alun itu menyebut langkah tersebut sebagai upaya mengembalikan hak pemilik awal yang dinilai dirugikan sejak lama.

"Yang dizalimi harus kita kembalikan ke pemilik asalnya," ujar Jusuf Hamka dalam keterangannya yang dilansir dari rmol.id, Senin (27/4/2026).

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan CMNP terhadap Hary Tanoe dan MNC Asia Holding

Majelis hakim menilai tergugat melakukan perbuatan melawan hukum dalam transaksi tukar-menukar surat berharga pada 1999 yang merugikan CMNP.

Tak hanya itu, Jusuf Hamka menegaskan akan terus mengejar aset-aset milik Hary Tanoe guna memulihkan kerugian perusahaan. 

Ia juga menyatakan akan memprioritaskan pembayaran hak karyawan di lingkungan MNC yang belum terpenuhi.

"Kalau ada karyawan yang belum dibayar, itu yang akan kita dahulukan," tegasnya.

Selain rencana pengembalian TPI, Babah Alun juga membuka opsi menyerahkan pengelolaan siaran televisi tersebut kepada pemerintahan Prabowo Subianto

Tujuannya agar konten siaran lebih berorientasi pada edukasi, sosial, dan kesehatan.

"Kita butuh siaran yang mendidik, bukan hanya soal gaya hidup dan flexing," katanya.

Meski memenangkan perkara, CMNP belum puas. Tim kuasa hukum kini menyiapkan langkah lanjutan untuk mengejar nilai ganti rugi yang dinilai belum mencerminkan kerugian sebenarnya.

"Kerugian kami sekitar Rp113 triliun, itu yang akan kami kejar," ujarnya.

Dalam perkara ini, CMNP sebelumnya menukar Medium Term Note (MTN) dan obligasi dengan Negotiable Certificate of Deposit (NCD) milik Hary Tanoe yang diterbitkan Unibank, namun instrumen tersebut tidak dapat dicairkan.

Majelis hakim menghukum tergugat membayar kerugian sebesar 28 juta dolar AS ditambah bunga 6 persen per tahun sejak 2002, serta kerugian immateriil Rp50 miliar. Total kewajiban diperkirakan mencapai sekitar Rp1,1 triliun.

Pengadilan juga menerapkan doktrin piercing the corporate veil, yang memungkinkan tanggung jawab hukum menjangkau hingga harta pribadi pihak terkait.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks