Disita dari 2 Pengedar, Sabu Senilai Belasan Juta Diblender

Disita dari 2 Pengedar, Sabu Senilai Belasan Juta Diblender

Riauaktual.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Senapelan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu senilai belasan juta rupiah. Pemusnahan dilakukan dengan cara sabu dicampur air dan diblender, Jumat (16/6/2023).

Kapolsek Senapelan Kompol Noak P Aritonang saat memimpin giat pemusnahan mengatakan, sabu dengan berat total 50 gram ini disita dari dua orang tersangka yakni H alias Iwan (43) dan DH alias Doni (41).

"Kedua tersangka memiliki peran sebagai pengedar. Keduanya kami amankan setelah adanya laporan dari masyarakat," kata Kompol Noak.

Didampingi perwakilan dari BNNK Pekanbaru, BPPOM, dan Kejaksaan Negeri Pekanbaru, serta disaksikan kedua tersangka, satu paket sedang narkotika jenis sabu langsung dicampur air dan diblender.

Kapolsek menuturkan, kedua tersangka asal Kabupaten Bengkalis ini diamankan, Selasa (30/5/2023) kemarin setelah Tim Opsnal Polsek Senapelan mendapatkan informasi terkait aktifitas tersangka dalam menjajahkan barang haram tersebut.

Polisi mendapat informasi tersangka H melakukan transaksi (menjual) sabu di salah satu rumah kos, Jalan Karya I, Kecamatan Bukit Raya. Saat dilakukan penangkapan dan ditemukan satu paket plastik bening ukuran sedang.

Pengakuan tersangka sabu tersebut baru dibeli Rp17 juta dan rencananya akan dijual kembali. Namun sebelum menjual sabu tersebut telah digunakan bersama tersangka DH. Hingga akhirnya polisi turut mengamankan DH dan sejumlah barang bukti lainnya.

"Tersangka disangkakan Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 Junto Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika," terang Kapolsek.

Selain narkotika jenis sabu, turut diamankan barang bukti satu handphone Samsung, satu unit handphone merek Vivo milik tersangka.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index