79 Napi di Riau Dapat Remisi Khusus Waisak, 2 Napi Langsung Bebas

79 Napi di Riau Dapat Remisi Khusus Waisak, 2 Napi Langsung Bebas
Ilustrasi. (Internet)

Riauaktual.com - Sebanyak 79 narapidana yang berada dibawah pengawasan Kemenkumham Provinsi Riau mendapat pemotongan masa tahanan atau Remisi Khusus (RK) yang bertepatan Hari Raya Waisak.

"Tahun ini kita memberikan Remisi Waisak kepada 79 orang warga binaan," sebut Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Riau Jahari Sitepu, Sabtu (3/5/2023).

Dari puluhan narapidana itu, dua diantaranya langsung bebas yakni napi dari Lapas Kelas IIA Bangkinang dan Lapas Kelas IIB Selatpanjang.

"Sedangkan yang mendapatkan remisi paling banyak dari Lapas Kelas IIA Bengkalis dan Lapas Kelas IIA Pekanbaru, yaitu masing-masing sebanyak 16 orang," jelasnya.

Napi yang mendapatkan remisi ini dari berbagai kasus, yaitu pidana umum dan pidana khusus. Kasus yang paling banyak adalah narkotika, pencurian, perjudian, dan sebagainya.

Besaran Remisi Khusus yang diberikan meliputi 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari hingga dua bulan sesuai dengan masa hukuman napi yang telah dijalani.

Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, sebut Jahari menjadi motivasi bagi narapidana untuk terus memperbaiki diri menjadi insan yang lebih baik.

"Yang penting adalah niat dan kemauan untuk berubah menjadi insan yang lebih baik. Mengikuti berbagai program pembinaan yang diselenggarakan pihak lapas/rutan, maka akan diusulkan mendapatkan remisi," pungkasnya.

Diketahui, sampai 3 Juni 2023 tercatat jumlah warga binaan yang tersebar pada 16 lapas/rutan/LPKA di Riau adalah sejumlah  13.718 orang. Sementara kapasitasnya hanya 4.373 orang, sehingga mengalami overkapasitas sebesar 314 persen.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index