Tersandung Kasus Suap Narkotika, Bripka B Terancam PTDH

Tersandung Kasus Suap Narkotika, Bripka B Terancam PTDH
Ilustrasi (net)

Riauaktual.com - Anggota Polres Bengkalis, Bripka B yang tersandung kasus dugaan suap kasus narkotika terancam dipecat.

Diketahui Bripka B ditangkap bersama istri yang merupakan Jaksa wanita berinisial SH, di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Kamis (4/5/2023) lalu sekitar pukul 19.00 WIB.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya kepada awak media mengatakan saat ini Bripka B sudah ditahan di tempat khusus (Patsus).

"Untuk Bripka B sendiri mendekam di tempat khusus Bidpropam Polda Riau. Yang bersangkutan berstatus terduga pelanggaran kode etik," kata Nandang, Selasa (23/5/2023).

Dijelaskan mantan Kapolresta Pekanbaru itu, Bripka B disangkakan melanggar Pasal 13 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.

Jo Pasal 5 ayat 1 huruf B dan Pasal 8 huruf C angka 1 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.

Selanjutnya akan dilakukan proses sidang kode etik polri Polri jo pasal 5 ayat 1 huruf B dan pasal 8 huruf C angka 1 peraturan kepolisian negara republik Indonesia No 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik polri dan selanjutnya nanti akan dilakukan proses sidang kode etik Polri.

"Saat ini kita masih menunggu hasil pemeriksaan dari penyidik Propam Polda Riau. Jika merujuk pada pasal yang disangkakan dan terbukti, Bripka B bisa di PTDH. Namun tetap kita kedepankan asas praduga tak bersalah," sambung Nandang.

Diketahui, Bripka B dan Jaksa wanita berinisial SH terpaksa ditangkap kasus dugaan suap perkara narkotika.

Dimana pasangan suami istri tersebut diduga telah menerima uang sebesar Rp2,6 miliar dari terdakwa narkotika yang ditangani SH.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index