TP PKK Siak Teken MoU Dengan 13 OPD

TP PKK Siak Teken MoU Dengan 13 OPD
Tim Penggerak PKK Kabupaten Siak melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU)

Riauaktual.com - Dalam rangka meningkatkan kerjasama sebagai mitra pemerintah, Tim Penggerak PKK Kabupaten Siak melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan 13 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan organisasi keagamaan.

Penandatanganan MoU ini dilakukan oleh Ketua TP PKK Kabupaten Siak Rasidah Alfedri, Selasa (9/5/2023) di Gedung Wanita, Siak Sri Indrapura.

Dalam sambutannya Rasidah mengatakan, penandatanganan nota kesepahaman itu untuk membangun kesamaan persepsi guna mempercepat keberhasilan pembangunan melalui pemberdayaan keluarga.

"MoU ini untuk menyamakan persepsi dengan OPD terkait akan peranan penting gerakan PKK sebagai mitra kerja untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan keluarga dan masyarakat melalui 10 program pokok," terangnya.

Lanjut Rasidah, PKK tidak diperbolehkan lagi untuk menerima dana hibah dari Pemda. Oleh karena itu, PKK bekerjasama dengan OPD terkait untuk melaksanakan kegiatannya.

"Selain itu, pendanaan kegiatan PKK bersumber dari pihak lain atau melalui Corporate Social Responsibility (CSR)," kata dia.

Ia juga meminta agar keluarga besar TP PKK harus bergerak mendukung dan mensosialisasikan program prioritas yang saat ini didengungkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Untuk diketahui, 13 OPD yang menandatangi MoU tersebut diantaranya, DP3AP2KB, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Kampung, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Badan Kesbangpol, Dinas Perpustakaan dan Arsip, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Kemudian, Dinas Koperasi dan UMKM, DPMPTSP, Dinas Perikanan dan Peternakan, Dinas Pertanian dan Perkebunan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, Badan Penanggulagan Bencanan Daerah dan Badan Kontak Majelis Taklim serta Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia. (Infotorial)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index