PEKANBARU (RA)- Dianggap belum tuntas dan geram melihat upaya yang dilakukan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dalam hal asessment yang dilakukannya. Komisi III DPRD Kota Pekanbaru masih mempertanyakan hasil assesment yang dilakukan BKD yang sampai saat ini belum juga diketahui Komisi III.
Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Ir Nofrizal MM mengaku sistem dan aturan penyeleksian assesment pejabat kota Pekanbaru, sampai saat ini tidak diketahuinya. Sebab sampai saat ini penjelasan dari BKD belum ada disampaikan kepada Komisi III. Bahkan terkesan BKD sengaja menutupi.
"Kita sudah beberapa kali meminta datanya namun belum juga diserahkan kepada kita, entah tidak mau memberikan atau sama sekali tidak mau menyerahkan, kita juga tidak tahu," kata Nofrizal, Rabu (27/5).
Menurut Nofrizal, pihaknya secara personal sudah mengundang BKD secara resmi melalui surat guna mempertanyakan proses dan sistem assesment yang dilakukan tapi tidak tahu apa persoalannnya BKD masih enggan membeberkan.
"Dengan belum mendapatkan keterangan resmi dari BKD maka kita belum bisa mengatakan begini-begitu tentang assesment. Sebab data yang kita minta saja tidak diberikan, apakah kita tidak dihargai kita tidak tahu," jelas Nofrizal.
Sesuai dengan Undang-undang Pemerintah Daerah, diungkapkan Nofrizal sudah jelas bahwa DPRD itu adalah unsur penyelenggara pemerintah daerah bersama Walikota Pekanbaru. Kalau pengawasan sesuai dengan topoksinya yang diatur didalam Undang-undang Susduk DPRD Kabupaten dan Kota, maka komisi itu dibagi tugasnya sesuai dengan tupoksi sesuai dengan bidangnya.
"Artinya tugas dewan itu berdasarkan undang-undang, maka dewan itu kedudukanya sama dengan penyelenggara Pemerintah Daerah. Ketika terjadi persoalan di Pemerintahan maka dewan sebagai pelaksana penyelenggaran Pemerintah Daerah berhak mengetahui dan termasuk juga melakukan pungsi pengawasannya sesuai tupoksinya," ungkapnya.
Laporan : nue
