Jaringan Narkoba Kuantan Hilir Diringkus

Jaringan Narkoba Kuantan Hilir Diringkus
Jaringan Narkoba Kuantan Hilir Diringkus

Riauaktual.com - Dalam waktu sehari, Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing) meringkus dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Kedua pelaku masing-masing berinisial IK (25) warga Desa Rawang Bonto dan  ZAY (22) warga Kampung Medan, Kecamatan Kuantan Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi.

Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Rendra Oktha Dinata SIK MSi melalui Kasat Res Narkoba IPTU Novris H Simanjuntak SH MH mengatakan, Kedua orang tersebut ditangkap pada Rabu (12/4/2023).

''Kedua orang ini ditangkap dihari yang sama mulai pukul 15.00 WIB s/d 17.00 WIB dengan tempat yang berbeda. Yakni di Desa Rawang Bonto dan Desa Kampung Medan, Kecamatan Kuantan Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi,” ujar Kasat.

Dijelaskannya, awal pengungkapan kasus ini, Rabu (12/4/2023) sekira pukul 15.00 WIB bermula petugas memperoleh informasi  dari masyarakat bahwa ada peredaran narkotika di Desa Rawang Bonto Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Kuantan Singingi.

Berdasarkan informasi tersebut, selanjutnya anggota Satresnarkoba Polres Kuansing melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap dan menangkap para pelakunya.

Awalnya petugas berhasil menangkap terduga pelaku inisial IK didalam rumah Di Desa Rawang Bonto tepatnya  didalam kamar. Saat itu anggota Satresnarkoba Polres Kuansing Menemukan satu paket plastik klip bening berisi butiran kristal  yang diduga narkotika jenis sabu yang terletak disamping lemari baju tepatnya dilantai dengan berat  kotor 0.14 gram.

Tak sampai disitu, selanjutnya sekira pukul 17.00 WIB Satres Narkoba kembali melakukan penangkapan di sebuah rumah di Desa Kampung Medan, Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Kuantan Singingi.

Seorang laki-laki inisial ZAY, ditemukan tujuh paket plastik klip bening diduga berisikan butiran kristal narkotika jenis shabu dengan  berat 02.07 gram yang dibalut plastik hitam didalam dompet bewarna pink  disamping rumah tepatnya dibawah tumpukan kayu.

Selanjutnya tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kuansing guna pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang ikut diamankan dari tersangka IK, masing tersangka berupa satu paket plastik klip bening diduga berisikan sabu, uang tunai Rp100 ribu diduga hasil penjualan Narkotika, satu buah alat hisap (bong), satu buah kaca pirex, satu buah mancis , satu buah kotak rokok merk Coffe Stik berisi plastik klip bening, satu unit handphone OPPO A16 warna Biru dongker dari IK.

Sementara dari tersangka ZAY, tujuh paket plastik klip bening di duga berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis shabu yang dibalut plastik hitam berat kotor 02.07 gram, satu buah alat hisap (bong), satu buah dompet pink, satu buah kaca pirex,  satu buah mancis, satu buah sendok pipet, dua buah  plastik klip bening ukuran kecil, satu buah plastik klip bening ukuran menengah, satu buah guning dan satu unit handphone  VIVO F15 warna biru.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index