Riauaktual.com - Dua Bacalon DPD Dapil Riau telah selesai menginput syarat dukungan minimal, kedua bacalon tersebut medapat kesempatan setelah gugatannya dikabulkan oleh Bawaslu Riau.
"Bacalon DPD Maimunah dan Ichwanul ikhsan diberi kesempatan 1x24 jam berlaku sejak silon aktif jam 10.00 WIB pada 31 Maret 2023," sebut Anggota KPU Riau Joni Suhaidi, Minggu (2/3/2023).
Setelah waktu perbaikan habis, KPU Riau pun memberikan tanda bahwa telah menerima syarata dukungan perbaikan yang diajukan kedua bacalon tersebut.
"Dan kedua bacalon selesai input dan telah diberi tanda terima pada tgl 1april 2023," sambungya
Tahapan selanjutnya, KPU Riau akan melalukan verifikasi adminitrasi terhadap berkas yang diajukan itu, jika dinyatakan Memenuhi Syarat makan adan dilanjutkan tahapan faktual.
"Jika hasil vermin perbaikan kedua statusnya MS maka lanjut dg pencuplikan sample utk di verifikasi faktual pada tgl 3-8 April 2023," tutupnya.
