Polsek LTD Amankan Pelaku Pencurian di Area PT RAPP Kuansing

Polsek LTD Amankan Pelaku Pencurian di Area PT RAPP Kuansing

Riauaktual.com - Polsek Logas Tanah Darat, Polres Kuansing berhasil mengamankan empat orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di areal PT RAPP Desa Rambahan, Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi, Kamis (27/03/2023) pukul 22.00 WIB.

Adapun keempat pelaku berinisial  Y (40), AT (53), R (46) dan S (50).

Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata melalui Kapolsek Logas Tanah Darat IPTU Dodi Hajri menyebutkan keempat pelaku melakukan pencurian 1 unit baket alat berat Excavator merk XMG dan 1 unit pontoon.

"Sekira pukul 12.10 wib korban R (53) pergi ke tempat penampungan barang bekas untuk berpura-pura membeli angin gas (untuk pengelasan), dan korban melihat ada potongan - potongan besi yang korban duga kuat adalah milik korban yang hilang yaitu 1 unit Baket alat berat Excavator merk XMG dan 1 unit pontoon," katanya.

Dilanjutkan Kapolsek, saat itu korban sempat bertanya kepada pekerja di tempat tersebut, mengenai siapa yang menjual potongan-potongan besi. Tetapi perempuan itu mengatakan tidak mengetahui siapa penjualnya.

"Setelah itu korban langsung pergi dan membuat laporan ke Polsek Logas Tanah Darat pada Kamis, 30 Maret 2023 untuk pengusutan lebih lanjut," jelas Dodi.

Kemudian Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Aipda Edu Lesmon Hutagaol beserta anggota untuk melakukan penyelidikan. Sekira pukul 10.00 wib, Unit Reskrim Polsek LTD mendatangi tempat pengumpulan barang bekas yang berada di Desa Sako dan mengamankan diduga barang bukti hasil pencurian.

Di lokasi, diamankan pelaku AT (53) dan S (50). Setelah dilakukan pengembangan dan diamankan pula pelaku Y (40) di rumahnya Desa Teratak Baru Kecamatan Kuantan Hilir pukul 14.00 wib dan pukul 15.00 wib diamankan pelaku R (46) di rumahnya Desa Sikijang Kecamatan Logas Tanah Darat.

"Barang bukti berhasil diamankan berupa 1 unit baket alat berat excavator merk XMG yang sudah terpotong- potong, 1 unit pontoon tarik untuk mengakut kayu balak yang sudah terpotong- potong dan 1 unit mobil pick up L300 warna hitam,"ujar Dodi.

Keempat pelaku disangkakan melanggar Pasal 363 jo 55,56 jo 480 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index