Gugatan Dikabulkan Bawaslu Riau, Dua DPD Dapil Riau Diberi Kesempatan Perbaiki Syarat Dukungan

Gugatan Dikabulkan Bawaslu Riau, Dua DPD Dapil Riau Diberi Kesempatan Perbaiki Syarat Dukungan
Ilustrasi. (Internet)

Riauaktual.com - Dua bacalon DPD Dapil Riau memiliki kesempatan untuk melakukan perbaikan syarat dukungan minimal, yang mana pada tahap verifikasi adminitrasi kedua dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat oleh KPU Riau.

Kesempatan itu diperoleh setelah gugatan yang diajukan keduanya dikabulkan oleh Bawaslu Riau pada Kamis (30/3/2023). Adapun bacalon tersebut ialah Ichwanul Ihsan dan Maimunah.

"Alhamdulillah Bawaslu Riau sudah melaksanakan tugas dan kewenangan dalam penyelesaikan sengketa proses terhadap 2 permohonan. Alhamdulillah dapat diselesaikan melalui mediasi sehingga tidak sampai tahap ajudikasi," kata Anggota Bawaslu Riau Hasan.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Riau Nanang Wartono menyebut kalau kedua bacalon tersebut diberi kesempatan untuk perbaikan selama 1x24 jam untuk menginput dukungan minimal ke situs Silon.

"Para pihak menyepakati disini termohon, KPU Riau memberikan waktu kepada pemohon 1 x 24 jam untuk melengkapi kekurangan sejak akses silon dibuka KPU RI," pungkasnya.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index