Riauaktual.com - Tiga orang berstatus Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia ditangkap oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanim Kelas I TPI Pekanbaru pada Kamis (30/3/2023).
Adapun identitasnya ialah HB dengan No. Paspor : A57607046, MN dengan No. Paspor : A58490083 dan MN dengan Nomor Identitas : 7503 10 14 5663.
“Setelah melakukan koordinasi dengan Konsulat Malaysia, dapat dipastikan bahwa MN merupakan warga negara Malaysia yang beralamat di Ampang, Selangor,” kata Kakanwil Kemenkumham Riau M Jahari Sitepu, Jumat (31/3/2023).
Mirisnya, WNA inisial MN tersebut sudah memiliki Dokumen Kependudukan Indonesia berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Akte Kelahiran dari Pemkab Bengkalis.
“Setelah dilakukan pengembangan maka diketahui bahwa MN menggunakan identitas tersebut untuk mendirikan badan usaha di bidang pertambangan,” lanjutnya.
Pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih jauh terhadap temuan ini, setelah itu barulah menentukan sikap sanksi terhadap WNA MN tersebut.
"Tim Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Riau masih melakukan pemeriksaan yang mendalam serta koordinasi dengan Instansi terkait untuk pengembangan lebih lanjut. Apakah dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian atau dikenakan Pidana,” pungkasnya.
