Berkas Perkara Polisi Tikam Polisi Masuk Tahap II

Berkas Perkara Polisi Tikam Polisi Masuk Tahap II
Ilustrasi (net)

Riauaktual.com - Berkas perkara terkait kasus polisi tikam polisi, dengan tersangka Bripka Widodo Fernando dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (29/3/2023).

Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Bambang Heripurwanto, Kamis (30/3/2023).

Dijelaskan Bambang saat ini Bripka Widodo Fernando sudah dititipkan di sel tahanan Mapolres Kampar.

"Hari ini pada pukul 13.00 WIB telah dilaksanakan Tahap II dengan tersangka inisial WF," ujarnya.

Dimana pelaksanaan tahap II dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Kampar mengingat lokasi peristiwa kejadian. Bahkan proses persidangan digelar di Pengadilan Negeri Bangkinang.

"Pelaku WF akan ditahan selama 20 hari kedepan sejak 29 Maret hingga 17 April 20203 di Polres Kampar," terangnya.

Setelah proses tahap II ini, maka Tim JPU akan mempersiapkan surat dakwaan dan administrasi pelimpahan perkara ke pengadilan. Dalam waktu dekat, Bripka Wido akan siap disidangkan.

"Penuntut Umum terdiri dari dari tujuh orang Jaksa gabungan dari Kejati dan Kejari Kampar," tuturnya.

Untuk diketahui seorang oknum polisi Aiptu Ruslan yang bertugas di SPN Polda Riau menjadi korban penikaman yang dilakukan Bripka Widodo Fernando, Selasa (20/12/2022).

Dimana keduanya terlibat cekcok. Pertikaian itu saat korban Aiptu Ruslan selaku Banit Provos SPN menegur Bripka Widodo Fernando lantaran tidak mengikuti apel pembagian tugas. Saat itu pelaku menolak mengikuti apel dan dengan alasan sedang bertugas.

Usai penikaman itu korban meregang nyawa setelah sangkur menancap di dada akibat perkelahian kedua belah pihak. 

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index