DPRD Pekanbaru Ingatkan Tak Perlu Bayar Parkir ke Jukir Liar

DPRD Pekanbaru Ingatkan Tak Perlu Bayar Parkir ke Jukir Liar
Anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Robin Edward. (RA1)

Riauaktual.com - Masyarakat diingatkan untuk tidak membayar uang parkir kepada juru parkir liar, jika perlu dilaporkan sebab tindakan tersebut sudah masuk kedalam kategori pungutan liar.

Hal itu diutarakan oleh anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Robin Eduar saat menanggapi tindakan penertiban jukir liar beberapa waktu oleh Dishub Kota Pekanbaru, dimana dua orang jukir liar diamankan kala itu.

"Kalau itu memang jukir liar, enggak usah dibayar, karena itu hal yang merugikan, itu sudah pungli kalau begitu," tegas Robin Edwar, Rabu (29/3/2023).

Dimaksud merugikan, sebab para jukir liar itu hanya mencari keuntangan untuk pribadinya saja. Sedangkan Kota Pekanbaru ada jukir resmi yang berada dibawah pengawasan Dishub Kota Pekanbaru.

"Ini sudah bisa dikatakan pungli, jukir liar itukan mencari keuntungan pribadi saja, tidak ada untuk PAD-nya. Berbeda dengan yang betul-betul jukir yang memang ada targetnya," jelasnya.

Pihaknya menyebut jikalau tindakan yang dilakukan oleh Dishub Kota Pekanbaru itu sudah menjadi kewajiban, apalagi keberadaan jukir liar ini menjamur disetiap tempat yang ramai pengunjung pada malam hari.

"Sudah kewajiban dari Dishub Kota Pekanbaru untuk menertibkan jukir liar ini," pungkasnya.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index