Kejar PAD Rp792 Miliar, Reklame Ilegal di Pekanbaru jadi Sasaran

Kejar PAD Rp792 Miliar, Reklame Ilegal di Pekanbaru jadi Sasaran
Penertiban tiang reklame ilegal di Jalan IMam Munandar beberapa waktu lalu oleh tim dari Bapenda Pekanbaru

Riauaktual.com - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, menyasar sejumlah reklame ilegal guna dilakukan penertiban. Penertiban dilakukan untuk memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pekanbaru.

Pasalnya, saat ini masih banyak reklame ilegal yang berdiri di sejumlah ruas jalan Kota Pekanbaru. Media ini tidak memiliki izin dan tidak membayar pajak daerah.

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Alek Kurniawan mengatakan, bahwa pihaknya tetap melakukan penertiban-penertiban. Menurutnya, penertiban itu tidak harus dalam bentuk pemotongan tiang reklame.

"Penertiban itu kan kita lakukan dalam bentuk, memberikan surat peringatan, memberikan teguran, itu sudah kita lakukan hal-hal tersebut," kata Alek Kurniawan, Minggu (26/3).

Ia pun mengakui, untuk mengeksekusi penertiban bando dengan cara menebang atau memotong tiang reklame masih belum maksimal. Hal itu lantaran biaya atau cost yang dikeluarkan untuk eksekusi reklame itu cukup besar.

"Kita tahu sendiri, karena kan untuk melaksanakan eksekusi seperti itu kan butuh sumber daya dan keuangan yang tidak sedikit. Karena untuk tiang reklame sebesar 30 cm sampai 50 cm itu tidak bisa sembarangan kita memotongnya. Kita kan sudah hitung-hitung juga cost nya," terangnya.

Karena itu, pihaknya kini melakukan upaya-upaya persuasif. Dengan cara menyurati pemilik reklame, memberikan teguran, serta melalui media-media.

Ia menilai, terhadap tiang-tiang reklame itu ada yang sudah habis masa izinnya. Tapi pada prinsipnya kata Alek, pihaknya tetap akan melakukan penertiban.

"Tapi ini tetap akan kita lakukan, karena kita surati mereka untuk melakukan penertiban sendiri. Tapi pada prinsipnya, potensi reklame kita banyak kok," jelasnya.

Penertiban ini berdasarkan Perda (peraturan daerah) nomor 4 Tahun 2018 dan Perda tentang izin mendirikan bangunan (IMB). Ada 126 tiang reklame ilegal yang terdata.

Dari jumlah ratusan tiang reklame ini, kalau mereka tidak bayar pajak pemerintah kota dirugikan Rp 2,7 miliar per tahun. Sementara Bapenda Pekanbaru harus mengejar target PAD sebesar Rp792 miliar. 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index