Dinyatakan Tak Memenuhi Syarat, Enam Bacalon DPD Dapil Riau Gagal Bertarung di Pemilu 2024

Dinyatakan Tak Memenuhi Syarat, Enam Bacalon DPD Dapil Riau Gagal Bertarung di Pemilu 2024
Suasana rapat pleno KPU Riau. (RA1)

Riauaktual.com - Sebanyak enam bacalon anggota DPD Dapil Riau perjuangannya terhenti untuk bertarung di Pemilu 2024 mendatang, sebab keenam bacalon tersebut dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dukungan minimal.

Hal itu diketahui dari hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kedua Syarat Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota DPD Tingkat Provinsi Riau pada Jum’at (24/3/2023).

Dalam tahapan perbaikan kedua ini diberikan kesempatan kepada 31 bacalon, berjalan sejak 2 Maret-11 Maret 2023 lalu. Dalam tahapan ini hanya 29 bacalon yang menyerahkan syarat dukungan minimal, 2 diantaranya lagi tidak menyerahkan.

"Hanya 29 yang menyerahkan syarat dukungan minimal perbaikan kedua ke KPU Riau, sedangkan 2 Bacalon atas nama Bakal Calon Herdi Salioso dan Oskar Oris tidak menyerahkan,” sebut Komisioner KPU Riau Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Joni Suhaidi, Sabtu (25/3/2023).

Dari 29 bacalon itu, sebanyak 4 bacalon yang dinyatakan TMS setelah dilakukan verifikasi administrasi. Ke empat bacalon tersebut ialah Ichwanul Ihsan, Maimunah, Puji Daryanto, dan Sondia Warman.

"Setelah dilakukannya verifikasi administrasi perbaikan kedua terhadap 29 Bacalon, terdapat empat Bacalon yang jumlah dukungan pemilihnya Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagaimana ditentukan sebanyak 2000 dukungan minimal  dengan sebaran dukungan minimal di 50 persen Kabupaten/Kota di Provinsi Riau," pungkasnya.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index