Warga Asing Bekerja Di Pabrik Kelapa Tembilahan Diamankan Imigrasi

Warga Asing Bekerja Di Pabrik Kelapa Tembilahan Diamankan Imigrasi

Riauaktual.com - Tiga orang yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) diamankan oleh pihak Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan, ketiga pria yang berkebangsaan asing itu dinyatakan bersalah atas izin tinggalnya di Indonesia.

Mereka ialah inisial MHD (36) berkebangsaan India, MD (35) berkebangsaan Pakistan, dan WA (52) berkebangsaan Pakistan.

Kakanwil Kemenkumham HAM Provinsi Riau Muhammad Jahari Sitepu menyebut bahwa ketiga WNA itu menyalahi izin tinggalnya, dimana mereka bekerja disalah satu pabrik kelapa di Tembilahan Kota. Atas kesalahan tersebut, mereka dijemput petugas ke lokasi kerjanya.

"Dua WNA memiliki izin tinggal yang diperuntukkan seharusnya izin tinggal kunjungan dam KITAS Investor namun digunakan untuk bekerja," terang M Jahari Sitepu, Selasa (21/3/2023).

Satu WNA lagi, tidak dapat memperlihatkan dokumen terkait keberadaannya di Indonesia, tak mampu menunjukkan dokumen Keimigrasian dan dokumen lainnya.

"Satu orang WNA tidak dapat menunjukkan dokumen Keimigrasian pada saat petugas melakukan pengawasan," sambungnya.

Atas perbuatannya itu, mereka secara nyata terbukti telah melakukan pelanggaran atas Pasal 122 Huruf A, Pasal 71 Huruf B Jo Pasal 116 Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Ketiga WNA tersebut akan ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Pekanbaru dan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan," urainya.

Dengan adanya hal ini, jelas Jahari, itu membuktikan bahwa pihaknya sebagai garda terdepan tidak main-main dalam hal pengawasan keberadaan orang asing di Provinsi Riau, para pelanggaran akan ditindak secara hukum yang berlaku.

"Diharapkan dengan adanya kegiatan ini merupakan bentuk nyata dan komitmen Kanwil Kemenkumham Riau dalam melakukan penegakan hukum keimigrasian bagi warga negara asing di Provinsi Riau," tutupnya.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index