Tujuh Rekomendasi Komisi V DPRD Riau Untuk PT PHR

Tujuh Rekomendasi Komisi V DPRD Riau Untuk PT PHR

???????????????????????????Riauaktual.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Wilayah Kerja Rokan dengan agenda penyampaian rekomendasi tentang terjadinya kecelakaan pekerja di perusahaan mitra PT. PHR, Senin (20/03/2023).

Rapat tersebut berlangsung diruang rapat Komisi V dipimpin Robin Hutagalung, dengan anggota dewan lainnya Eva Yuliana, Ade Hartati,  Muhammad Arfah, Karmila Sari dan Syofyan Siroj.

Dalam rapat itu, selain dihadiri pihak PT PHR melalui pejabat tertinggi Executive Vice President Upstream Business (Khusus Wilayah Riau) Edwil Suzandi, juga dihadiri Pemerintah Provinsi Riau diwakili Kabid Wasnaker Disnakertrans Riau Rival Lino.

Komisi V memberikan 7 rekomendasi untuk dilaksanakan oleh PT. PHR, yaitu:

1.    Komisi V meminta kepada PT. PHR untuk melakukan revisi kontrak dengan mitra kerja dalam rangka standarisasi keselamat kerja;

2.    Komisi V meminta kepada PT. PHR untuk lebih selektif memilih Perusahaan mitra kerja karena wilayah kerja PT. PHR dikategorikan beresiko tinggi (High Risk);

3.    Komisi V meminta kepada PT. PHR menuntaskan pemeriksaan kesehatan terhadap pekerja yang berusia diatas 40 (empat puluh) tahun guna memastikan kelaikan kerjanya;

4.    Komisi V meminta kepada PT. PHR untuk menyampaikan solusi yang ada dan dipublikasikan ke media;

5.    Komisi V berkomitmen jika terjadi kecelakaan kerja (Fatality) berikutnya, akan menjadi pertimbangan khusus dibentuk panitia khusus (Pansus) keselamatan kerja di wilayah PT. PHR.

6.    Komisi V meminta kepada Disnakertrans Provinsi Riau untuk melakukan pengawasan rutin terhadap keselamatan kerja pada PT. PHR dan perusahaan-perusahaan lain yang dikategorikan berisiko tinggi (High Risk);

7.    Komisi V meminta kepada PT. PHR aktif memberikan informasi terkait lowongan kerja kepada Disnakertrans Provinsi Riau dan informasi-informasi mengenai program CSR PT. PHR.

Selain rekomendasi untuk mem-blacklist mitra kerja, Wakil Ketua Komisi V Fraksi Golkar, Karmila Sari memberi penekanan kepada PT PHR untuk meninjau ulang kontrak dari perusahaan mitra kerjanya.

"Jika perlu kontrak kerja dengan mitra perusahaan PT PHR yang mengakibatkan pekerja meninggal dunia, dihentikan agar tidak menimbulkan masalah baru," imbuhnya.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index