Puluhan Pejabat Pemko Pekanbaru Belum Sampaikan LHKPN, Sekda Ngaku Sudah Ditegur

Puluhan Pejabat Pemko Pekanbaru Belum Sampaikan LHKPN, Sekda Ngaku Sudah Ditegur
Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution

Riauaktual.com - Sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru hingga kini belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022. Padahal, tenggat waktu LHKPN ini tinggal 20 hari.

Dari data yang dihimpun ada puluhan pejabat Pemko Pekanbaru yang belum menyampaikan LHKPN tahun 2022. Sementara itu ada 244 pejabat di Pemko Pekanbaru yang wajib menyampaikan LHKPN tersebut. Dari total pejabat itu, baru sekitar 60 persen atau 146 pejabat yang sudah melaporkan harta kekayaannya.

Sementara sisanya, 98 pejabat lagi masih belum melaporkan harta kekayaannya. Dimana 10 orang diantaranya merupakan kepala OPD aktif dan 2 orang mantan kepala OPD yang berakhir tugas pada tahun 2022.

Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution mengatakan, telah memberikan teguran kepada pejabat yang belum melaporkan harta kekayaannya. Bahkan, dengan teguran tertulis yang diberikan, pejabat yang bersangkutan terancam terhalang untuk naik pangkat.

"Kita sudah tandatangani surat tegurannya, supaya mereka segera menyelesaikan (LHKPN) ini per 31 Maret. Nah ini harus selesai semua," kata Indra Pomi, Kamis (9/3).

Indra tidak menampik, memang masih ada beberapa pejabat di eselon II dan III yang belum melaporkannya. Ia menilai, mereka yang belum melaporkan lupa.

"Mungkin dia lupa," jelasnya.

Ia pun memastikan, sanksi teguran tertulis yang diberikan ini cukup besar dampaknya. Bahkan, dengan surat teguran ini, pejabat yang bersangkutan bisa terhambat untuk naik pangkat.

"Pasti ada sanksi lah ya, minimal teguran tertulis kan lumayan. Kalau teguran tertulis ini bisa menghambat dia naik pangkat. Seluruhnya sudah ditegur, kemarin saya udah teken kemarin sore untuk seluruh OPD yang belum menyelesaikan LHKPN-nya," tegasnya.

Pelaporan harta kekayaan itu merupakan amanat UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Untuk menyegerakan pelaporan LHKPN ini, Penjabat Walikota Pekanbaru Muflihun, juga sudah mengeluarkan surat imbauan agar para pejabat eselon II dan III melaporkan harta kekayaannya sebelum tenggat waktu. Bahkan Pemko Pekanbaru juga sudan menyurati pejabat-pejabat yang bersangkutan agar segera melaporkan harta kekayaannya. 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index