Riauaktual.com - Warga Desa Sako Margasari Kecamatan Logas Tanah Darat, Kuantan Singingi berinisial SN (42) nekat beralih profesi dari petani menjadi pengedar sabu-sabu. Hal ini terungkap ketika petugas Polsek Logas Tanah Darat sedang melakukan penyelidikan peredaran narkoba di wilayah Hukum Polres Kuantan Singingi.
Mulanya petugas menciduk seorang pria berinisial AI (26) warga Desa Kuantan Sako, Selasa, 7 Maret 2023, pukul 22.00 WIB. Dari tangan AI, diamankan sabu-sabu siap pakai seberat 0,38 gram.
Kapolsek Logas Tanah Darat IPTU Dodi Hajri menyebutkan tersangka AI mengaku barang haram tersebut didapatnya dari seorang wanita berinial SN.
"Kemudian tim lidik Logas Tanah Darat melakukan pengembangan dan berhasil kami amankan seorang perempuan berinisial SN," ungkapnya.
Dari tangan SN diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp374 ribu, 1 buah kaca pirek yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,27 gram dan dan 1 set alat hisap berupa bong.
"Jadi tersangka SN ini penjual, untuk asal muasal barang itu dari mana masih kami lakukan penyelidikan. Tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Jo 114 Ayat (1) UU RI Tahun 2009 tentang narkotika," tegasnya.