Tertangkap Tangan Curi Bibit Sawit, Pria di Desa Beringin Taluk Diamankan Polres Kuansing

Tertangkap Tangan Curi Bibit Sawit, Pria di Desa Beringin Taluk Diamankan Polres Kuansing

Riauaktual.com - Pria berinisial A als PG (52) warga Desa Beringin Taluk Kecamatan Kuantan Tengah berhasil diamankan SatReskrim Polres Kuansing, Kamis (9/2/2023) dini hari.

Kasat Reskrim Polres Kuansing, AKP Linter Sihaloho menjelaskan pria tersebut diamankan lantara mencuri 60 batang bibit sawit milik Neneng Rina (50) di Desa Beringin Taluk Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi.

"Pelaku ini diamankan saat masih berada di TKP, tak ada perlawanan," ucapnya.

Dilanjutkannya, pelapor Neneng Rina menerima laporan dari saksi bernama Satria Fillah Ersyada bersama Ketua RT setempat, Romi Martin telah menangkap pelaku yang sedang melancarkan aksi.

"Si pelaku tertangkap tangan sedang mencuri bibit sawit sekitar pukul 02.20 wib, karena merasa dirugikan, korban ini melaporkan kejadian ke Mapolres Kuantan Singingi," ucapnya.

Diceritakan AKP Linter, saat itu saksi yang baru saja pulang ke rumah dengan menggunakan mobil. Merasa ada barang tang tertinggal, saksi kembali ke dalam mobil. Disaat yang bersamaan, ia melihat pelaku keluar dari belakang rumahnya membawa bibit sawit menggunakan keranjang besi dengan sepeda motor.

" Karena cuaca yang sedang gerimis, saksi mengikuti pelaku menggunakan mobil, jarak sekitar 500 meter, dihadangnya motor pelaku. Saat ditanya oleh saksi, pelaku langsung mengakui perbuatannya," jelasnya.

Saat diamankan, pelaku menyebutkan bibit hasil curian ini bukan untuk dijual, tapi ditanam di lahan miliknya. Bersama pelau, polisi mengamankan barang bukti 10 batang pohon sawit, sepeda motor Honda Supra dan keranjang besi.

Tersangka A als PG (52) disangkakan melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke 3e, KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index