Karyawan Alfamart Diringkus Sat Reskrim Polres Kuansing

Karyawan Alfamart Diringkus Sat Reskrim Polres Kuansing

Riauaktual.com - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kuantan Singingi menangkap seorang karyawan gerai Alfamart berinisial RR alias B (24) atas dugaan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Alfamart jalan Proklamasi, Kuantan Tengah, Kuantan Singingi, Selasa (31/01/2023) pukul 00.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho mengatakan Tim Opsnal Satreskrim Polres Kuansing meringkus pelaku setelah mendapat laporan dari pihak gerai Alfamart Sungai Jering.

"RR ini adalah salah satu karyawannya. Pelapor dengan inisial FH menerima informasi dari BN bahwa terjadi kehilangan uang hasil penjualan di toko Alfamart jalan Proklamasi pada tanggal 26 dan 27 Januari 2023," tuturnya.

Kemudian, pelapor FH berkoordinasi dengan R selaku Kepala Toko dikarenakan BN sedang cuti, dengan total kehilangan sebanyak Rp 56.612.744.

"R ini lah yang mengecek cctv, tetapi cctv di toko dalam keadaan sengaja dimatikan, kemudian R berinisiatif untuk meminta rekaman cctv dari Masjid Al-Muhajirin yang berada tepat di depan alfamart.

"Disitu didapati ada tiga orang yang tidak diketahui sedang melakukan kegiatan di depan rolling door Alfamart. Atas kejadian tersebut, pelapor FH melaporkan kejadian ke Polres Kuansing," katanya.

Lebih lanjut AKP Linter mengatakan, dari hasil penyelidikan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kuansing yang mendapat informasi bahwa diduga Pelaku (RR alias B) berada di sebuah Cafe di Desa Sawah.

"Pukul 23.30 wib, saya memerintahkan Tim opsnal yang dipimpin oleh Ipda Debi Setyawan untuk menuju ke lokasi. Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kuansing langsung bergerak menuju ke tempat pelaku," ujarnya.

Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kuansing berhasil mengamankan pelaku RR alias B pada hari Selasa, 31 Januari 2023 pukul 00.30 wib. Tim opsnal Sat Reskrim Polres Kuansing langsung menginterogasi dan terduga pelaku tersebut mengakui perbuatannya.

"Setelah dia mengakui, kemudian anggota Opsnal Satreskrim langsung membawa pelaku dan barang bukti Ke Polres Kuansing guna pengusutan lebih lanjut" ungkapnya.

Barang bukti dari pelaku RR yang diamankan berupa 2 unit sepeda motor, 1 kunci sepeda motor Honda, 1 helm, 1 tas ransel, 1 sweater, 1 kaos kerah merah Alfamart, 1 pasang sepatu, 1 celana panjang, 2 plastik dan uang sejumlah Rp36 juta.

"Tersangka RR alias B disangkakan melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke 3e, KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara," tutup Linter.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index