Kemenkumham Riau Kucurkan RP 12 Miliar, Masyarakat Miskin Bisa Dapat Bantuan Hukum Gratis

Kemenkumham Riau Kucurkan RP 12 Miliar, Masyarakat Miskin Bisa Dapat Bantuan Hukum Gratis
Prosesi penandatangan pemberian anggaran dana bantuan hukum ke 14 PBH yang tesebar di beberapa Kabupaten/Kota di Provinsi riau oleh Kanwil Kemenkumham

Riauaktual.com - Kanwil Kemenkumham Provinsi Riau menggelontorkan anggaran senilai Rp1,2 Miliar untuk program bantuan hukum, Jumat (20/1/2023).

Anggaran tersebut diberikan kepada belasan Pemberi Bantuan Hukum (PBH) yang tersebar dibeberapa daerah Kabupaten/Kota yang ada di wilayah Provinsi Riau.

Nantinya masyarakat miskin bisa mendapatkan bantuan hukum secara gratis dari PBH yang telah mendapat anggaran dari Kanwil Kemenkumham Riau.

PBH tersebut diantaranya ialah Perkumpulan LBH Ananda dan Perkumpulan LBH Mahatva di Kabupaten Rokan Hilir, lalu ada Pusat Advokasi Hukum dan HAM Indonesia dan LBH Tuah Negeri Nusantara serta Yayasan LBHI Lembaga Bantuan Hukum dan LBH Fakultas Hukum Univ Lancang Kuning di Kota Pekanbaru.

Kemudian ada Yayasan Riau Sejahtera dan Yayasan LBH Sahabat Keadilan di Rokan Hulu. Yayasan LBHI Batas Indragiri di Kabupaten Inderagiri Hulu. LBH Keadilan Negeri Junjungan di Kabupaten Bengkalis. Forum Masyarakat Madani Indonesia di Kabupaten Kampar.

Juga ada Pos Bantuan Hukum Indonesia di Kabupaten Siak,  Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia di Pelalawan dan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia di Kota Dumai.

"Masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum dapat menghubungi keempat belas PBH tersebut. Tidak akan dipungut biaya sepeser pun alias gratis," kata Kakanwil Kemenkumham Riau M Jahari Sitepu.

“Berikan promosi pelaksanaan bantuan hukum dengan pelayanan yang terbaik. Penyerapan anggaran bantuan hukum litigasi dan non litigasi harus dapat dipertanggungjawabkan,” pesan Jahari kepada 14 PBH itu.

Bantuan Hukum Merupakan Amanah Dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, dimana orang miskin atau kelompok orang miskin berhak mendapatkan akses keadilan yang sama di dalam hukum.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index