Pemko Pekanbaru Beri Subsidi Bunga Kredit Pinjaman Bagi UMKM

Pemko Pekanbaru Beri Subsidi Bunga Kredit Pinjaman Bagi UMKM
Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru Masykur Tarmizi

Riauaktual.com - Program subsidi bunga kredit pinjaman bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, bakal diresmikan pada pekan ketiga Januari 2023.

Pemko Pekanbaru telah menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwako) hingga bekerja sama dengan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Pekanbaru.

Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru Masykur Tarmizi mengatakan, salah satu program yang akan dijalankan tahun ini adalah pemberdayaan UMKM. Pemko memberikan subsidi bunga kredit pinjaman bagi pelaku UMKM.

"Segala sesuatunya sudah kami siapkan, baik berupa Perwako hingga  kerja sama dengan pihak BPR. Kini, kami menunggu keputusan dari Pj wali kota untuk meresmikan program ini," kata Masykur, Jumat (13/1/2023).

Ia menuturkan, arahan Pj walikota, program ini sudah harus diresmikan pada pekan ketiga Januari ini. Informasi yang diperoleh dari Dinas Koperasi dan UKM dan  BPR Pekanbaru, beberapa pelaku UMKM sudah ada yang mengajukan pinjaman.

"Prosesnya mungkin sudah berjalan. Jadi saat peresmian nanti, sudah ada bantuan yang kami serahkan kepada pelaku UMKM untuk program ini," jelas Masykur.

Sebelumnya, Pemko Pekanbaru telah mematangkan rencana teknis pemberian subsidi bunga kredit pinjaman bagi pelaku usaha mikro. Namun, masih ada beberapa hal yang perlu diselesaikan untuk finalisasi.

"Kami sudah memantapkan pemberian subsidi bunga kredit pinjaman bagi pelaku usaha mikro, bukan semua pelaku UMKM. Besaran subsidi yang kami berikan adalah 9 persen," kata Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut, Selasa (13/12/2022).

Sebenarnya, bunga kredit pinjaman bank bagi pelaku usaha adalah 12 persen. Namun, Pemko Pekanbaru menanggung bunga kredit pinjaman sebesar 9 persen.

"Jadi, pelaku usaha mikro hanya membayar 3 persen saja. Teknisnya ada di Dinas Koperasi dan UKM," pungkasnya. 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index