Kejari Pekanbaru Bakal Tempuh Jalur Hukum Terhadap Tudingan Dugaan Suap JPU Dewi Sinta Dame

Kejari Pekanbaru Bakal Tempuh Jalur Hukum Terhadap Tudingan Dugaan Suap JPU Dewi Sinta Dame
Ilustrasi suap (net)

Riauaktual.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru akan menempuh jalur hukum, terhadap tudingan terdakwa Mantan Rektor UIN Suska Riau Akhmad Mujahidin kepada JPU Kejari Pekanbaru, Dewi Sinta Dame terkait dugaan suap Rp460 juta.

Hal itu diungkapkan Kasi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru, Agung Irawan kepada awak media di Pekanbaru, Selasa (10/1/2023).

"Langkah selanjutnya akan mempelajari dulu, kemudian kami akan laporkan kepada pimpinan sehingga akan ada langkah hukum pasti. Mungkin salah satunya akan melapor ke polisi," tegas Agung Irawan.

Ia menilai, tudingan memberikan uang kepada JPU Dewi Sinta Dame Siahaan melalui perentara Samuel Pasaribu Rp460 juta bertujuan mendapatkan tuntutan vonis bebas.

"Seperti kita ketahui di tanggal 16 Desember 2022, kami bidang Pidsus di Kejari Pekanbaru telah melakukan penuntutan kepada terdakwa AM dengan tuntutan 3 tahun dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan," ungkap Agung Irawan.

"Jadi tentunya hal yang sangat absolute jika terdakwa AM meminta suatu hal dalam hal ini bebas dan suatu hal tidak memungkinkanlah bagi kami," sambung Agung Irawan.

Terhadap JPU Dewi Sinta Dame Siahaan yang di tuding sebagai penerima suap, Agung mengatakan saat ini dalam tahap klarifikasi.

"Sedang dilakukan klarifikasi," tandasnya.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index