Dituding Sebagai Perantara Penerima Suap Mantan Rektor UIN, Samuel Pasaribu Beri Klarifikasi

Dituding Sebagai Perantara Penerima Suap Mantan Rektor UIN, Samuel Pasaribu Beri Klarifikasi
Ilustrasi (net)

Riauaktual.com - Kabar viral dugaan suap yang dilakukan oleh Mantan Rektor UIN Suska Riau, Akhmad Mujahidin kepada JPU Kejari Pekanbaru Dewi Sinta Dame Siahaan, Samuel Pasaribu terus bergulir.

Samuel Pasaribu, yang dituding sebagai perantara penerima suap sang JPU, akhirnya memberikan klarifikasi melalui video, Senin (9/1/2023) siang.

Dalam video berdurasi 1 menit 30 detik itu, Samuel Pasaribu membantah telah memberikan uang kepada JPU Dewi Sinta Dame Siahaan.

Dijelaskan Samuel Pasaribu, uang yang diberikan kepada dirinya oleh Akhmad Mujahidin tanggal 5 Januari 2023 bertempat di Hotel Batiqa Pekanbaru, sebesar Rp460 juta tersebut murni digunakan untuk kepentingan pribadi dirinya.

Dalam video pernyataan itu, Samuel Pasaribu berjanji akan mengganti rugi uang tersebut dalam waktu dekat paling lama satu bulan sebagai itikad baik.

Bahkan Samuel Pasaribu akan menjaminkan lahan sawit kepada terdakwa Akhmad Mujahidin sebagai komitmen pelunasan.

''Untuk itu saya dengan tegas menyatakan bahwan uang tersebut tidak benar saya berikan kepada Jaksa mana pun. Tidak kepada Dewi Sinta Dame Siahan atau pun Jaksa lainnya,'' kata Samuel Pasaribu dalam video pernyataan.

Diungkapkan Samuel Pasaribu, dirinya membantah tegas seperti yang diberitakan sejumlah media bahwa uang diserahkan kepada Jaksa tidaklah benar.

''Atas kejadian ini, saya meminta maaf kepada jajaran Kejaksaan Negeri Pekanbaru, khususnya Ibu Dewi Sinta Dame Siahaan,'' tutup Samuel Pasaribu.

Untuk diketahui viral di media sosial kabar dugaan suap yang dilakukan mantan Rektor UIN Suska Riau, Akhmad Mujahidin kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Sinta Dame Siahaan.

Melalui pesan aplikasi Whatsapp, beredar surat terbuka untuk Kejati Riau yang dibuat langsung oleh terdakwa Akhmad Mujahidin tertanggal 9 Januari 2023

Dalam surat terbuka, terdakwa Akhmad Mujahidin meminta uang senilai Rp460 juta yang telah diberikan kepada JPU melalui Samuel Pasaribu agar dikembalikan.

Dalam surat pertama tanggal 7 Januari 2023 dijelaskan, tim pengacara Akhmad Mujahidin, Jon Piter Marpaung, Nofriansyah dan Selfy Asmalinda bertemu dengan Samuel Pasaribu di Hotel Batiqa Pekanbaru pada tanggal 5 Januari 2023

Dalam pertemuan tersebut, menurut Akhmad Mujahidin, Samuel mengatakan bahwa JPU Dewi Sinta Dame Siahaan telah menerima uang darinya sebesar Rp460 juta.

Sisa uang, menurut Samuel sebesar Rp190 digunakan keperluan pribadi pada saat Natal dan Tahun Baru. Sebesar Rp30 juta diberikan pada jaksa dan hakim. Untuk komunikasi awal Rp28 juta dan untuk biaya operasional Rp13 juta.

Diakhir suratnya, Akhmad Mujahidin meminta uang yang diberikan lewat perantara Samuel Pasaribu kepada JPU Dewi Sinta Dame dikembalikan sebesar Rp460 juta.

Akhmad Mujahidin juga meminta proses hukum atas dirinya dihentikan sampai JPU Dewi diproses dugaan pelanggaran etik. Dirinya siap memberikan penjelasan untuk proses tersebut.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index