Rutan Kelas I Pekanbaru Sita Handphone Milik Akhmad Mujahidin Terduga Korupsi Jaringan UIN Suska Riau

Rutan Kelas I Pekanbaru Sita Handphone Milik Akhmad Mujahidin Terduga Korupsi Jaringan UIN Suska Riau

Riauaktual.com - Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Pekanbaru, mengamankan satu unit handphone milik mantan Rektor UIN Suska Riau, Akhmad Mujahidin, Senin (9/1/2023).

Dari hasil penyitaan tersebut, diketahui memang benar handphone ini milik Akhmad Mujahidin yang merupakan terdakwa kasus korupsi pengadaan jaringan internet pada Kampus UIN Suska Riau.

Akhmad Mujahidin saat ini sedang menjalani proses peradilan, dan ditahan di Rutan Kelas I Pekanbaru atas tuduhan dugaan korupsi pengadaan jaringan internet tahun 2020-2021.

"Benar. Handphone bersangkutan sudah diamankan. Tadi malam kita telusuri informasi yang beredar. Hasilnya tadi pagi langsung kita amankan," kata Kepala Rutan Kelas I Pekanbaru, M Lukman, Senin siang.

Dijelaskan M Lukman, adapun jenis handphone yang dipergunakan oleh terdakwa Akhmad Mujahidin bermerk Samsung. Pihaknya menyelidiki bagaimana handphone tersebut bisa sampai ke tangan yang bersangkutan.

"Yang jelas kita masih melakukan penyelidikan terkait dugaan keterlibatan  atau kunjungan yang bisa memasukan handphone. Kunjungan ini macam-macam, ada kunjungan pengacara, pihak keluarga, atau keterlibatan petugas. Masih kita selidiki, kita cari informasinya," ungkap Lukman.

Ditambahkan Lukman, Akhmad Mujahidin yang kini berstatus tahanan telah diberikan diberikan pemahaman.

"Jelas tidak diperbolehkan menggunakan alat komunikasi jenis apa pun di tahanan. Kalau ada maka akan kita sita. Ia mengakui kesalahannya dan tidak keberatan disita," jelas M Lukman.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index