Upaya Diskrenasi PJ Wali Kota Pekanbaru Yang Akan Menjernihkan Suasana Kisruh Di Tengah Masyarakat Madani

Upaya Diskrenasi PJ Wali Kota Pekanbaru Yang Akan Menjernihkan Suasana Kisruh Di Tengah Masyarakat Madani
Dr (Cand) Achmad Fauzi, S.IP, M.SI

Riauaktual.com - Kehadiran tempat hiburan malam Pub & KTV Joker Poker di Kota Pekanbaru, Riau, menjadi polemik di tengah masyarakat. Masyarakat Kota Pekanbaru bereaksi keras atas dibukanya tempat hiburan malam yang dibuka sejak Sabtu 10 Desember 2022.

Masyarakat resah lantaran tempat hiburan malam itu berada di areal pondok pesantren, rumah tahfidz, dan masjid, serta berdekatan dengan pemukiman warga. Penolakan keras juga datang dari Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Pekanbaru.

Padahal dalam Peraturan Daerah Pekanbaru tentang hiburan malam, tertera pada pasal 4 bahwa jarak lokasi 1000 meter dari tempat ibadah atau sekolah. Polemik keberadaan tempat hiburan malam ini juga menjadi hal yang serius di kalangan masyarakat Pekanbaru yang tentunya memiliki nilai-nilai dan moral yang tinggi: nilai keagamaan, kesantunan dan etika moral yang telah menjadi penyebaran luas nilai-nilai masuarakat melayu yang agamis.

Pekanbaru sebagai kota metropolitan madani, begitulah julukan yang disematkan pada masa pemerintahan Wali Kota Pekanbaru terdahulu yaitu Dr. Firdaus, MT. Beliau yang berupaya untuk menjadikan kota Pekanbaru sebagai pusat perdagangan, industri dan investasi yang berlandaskan nilai-nilai keislaman yang luhur dan berbudi.

Dalam perjalanannya kota ini berupaya untuk menuju ke rumusan nilai-nilai madani yang salah satunya dijabarkan melalui pembentukan masjid-masjid paripurna di setiap kelurahan, kecamatan se- kota Pekanbaru. Rancangan ide dan program ini tentu sudah berjalan sampai dengan saat ini.

Namun tentu saja masih banyak pekerjaan rumah lainnya yang belum tuntas semasa pemerintahan bapak Wako Firdaus berkenaan dengan penjabaran poin-poin lain dalam prinsip madani itu diantaranya: nilai-nilai kejujuran dan transparansi pemerintah Kota yang dinilai belum tuntas; profesionalitas aparatur sipil di kalangan Pemko Pekanbaru yang dinilai belum sepenuhnya memberikan contoh nilai-nilai etika dan moral yang baik dan lain sebagainya.

Tanggung Jawab Moral dan Potensi Dekadensi Moral

Seiring berjalannya waktu, maka roda pemerintahan bergilir ke bapak Pj Wali Kota yaitu Muflihun. Dari latar belakang beliau yang syarat dengan pengalaman di pemerintahan dan tugas-tugas kepemimpinan yang dijalankan selama bertugas di Pemerintah Provinsi maupun di daerah-daerah di Riau patut diberikan apresiasi. Sebab beliau menjadi Wali Kota saat ini tentunya berangkat dari pengalaman manajerial dan birokrasi yang tidak diragukan. 

Dalam kerangka itu beliau berupaya untuk melanjutkan visi misi kota menuju Pekanbaru yang madani, diantaranya langkah pertama beliau adalah dengan mengeluarkan Surat Edaran No 451 tentang menghentikan kegiatan sewaktu adzan dan melaksanakan sholat berjamaan di masjid/musholla yang ditandatangani pada 13 Desember 2022. Namun patut disayangkan pada tiga hari sebelumnya tempat hiburan malam joker poker malah sudah “dahulu” direstui. Hal ini tentu menjadi tanda Tanya besar di kalangan masyarakat mengenai konsistensi Pj Wako untuk memimpin proses pembentukan karakter, moral dan etika masyarakat Kota Pekanbaru.

Sebagai seorang pemimpin di tingkat Kota, Pj Wako sebenarnya memiliki tanggung jawab moral yang sangat besar. Tidaklah dikatakan sukses dan berhasil manakala beliau sendiri yang sebenarnya lengah dan abai dengan keberadaan hiburan malam tersebut. Dalam maksud pemahaman yang lebih jelas bahwa memberi peluang terhadap sesuatu yang dapat merusak moral adalah upaya menciptakan “dekadensi moral” yang massif di kalangan bawah (masyarakat dan kelompok masyarakat).

Diskresi : Upaya yang amat sangat baik guna meredam gejolak di kalangan masyarakat 

Berdasarkan prinsip Negara hukum dan prinsip kedaulatan rakyat, segala bentuk keputusan dan/atau tindakan administrasi pemerintahan (diskresi) harus berdasarkan atas hukum dan kedaulatan rakyat yang merupakan refleksi dari Pancasila sebagai ideologi Negara. Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan (UUAP) lahir untuk mengisi kekosongan hukum yang menjadi dasar perlindungan terhadap pengambilan keputusan dan atau tindakan diskresi dari pejabat yang berwenang.

Untuk menyelesaikan keresahan dan gejolak di tengah mastarakat Pekanbaru, saat ini ada baiknya Pj Wako untuk melakukan tindakan dalam kerangka “diskresi” yaitu dengan mengambil kebijakan mencabut dan menghentikan operasional Pub&KTV joker poker di Pekanbaru.

Ada kemungkinan jika Pj Wako melakukan tindakan ini akan berdampak pada gugatan dari pihak swasta dan perusahaan tersebut dimana sebenarnya perusahaan sudah mengantongi izin operasional dan izin lainnya. Dengan demikian ada upaya dari pihak perusahaan untuk menggugat Pj Wako.

Hal ini tidak akan menjadi hal yang merisaukan Pj wako sebab hal ini adalah bentuk “diskresi” dari Pj Wali Kota Pekanbaru yang telah dijamin dalam Undang-Undang dan bersifat legal yuridis. Diskresi ini akan mencairkan seluruh sak wasangka dan gemuruh penolakan masyarakat madani yang merasa resah dan marah.


Penulis : Dr (Cand) Achmad Fauzi, S.IP, M.SI (Mahasiswa S3 PDAP Universitas Riau)

 

 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index