7 Tersangka Diamankan, Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Gagalkan Pengiriman 73 Kilogram Ganja Kering

7 Tersangka Diamankan, Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Gagalkan Pengiriman 73 Kilogram Ganja Kering
Polresta Kota Pekanbaru berhasil meringkus 7 orang pelaku penyalahgunaan narkoba.

Riauaktual.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Kota Pekanbaru berhasil meringkus 7 orang pelaku penyalahgunaan narkoba. Mereka terindikasi sebagai kurir narkoba.

Dimana pengungkapan tersebut berkat pengembangan kasus penangkapan pada tanggal 5 Desember 2022 yang berhasil mengamankan dua pelaku.

"Tangkapan 73 kilogram ganja ini berawal tanggal 5 Desember 2022. Dimana petugas Satresnarkoba Polresta Pekanbaru berhasil mengamankan dua pelaku dan barang bukti 2 gram sabu dan 35 kilogram ganja," ujar Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi yang didampingi Kasat Narkoba, Kompol Manapar Situmeang, Senin (19/12/2022) siang.

Dijelaskan Pria Budi dari 7 orang pelaku yang berhasil diamankan, 3 orang lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Para pelaku berinisial TBS warga Pekanbaru, AH (29) warga Pekanbaru, SMM warga Sumut, AR (26) warga Tangerang, ASA (25) warga Jakarta Barat, AML (55) warga Sumut dan MRM (30) warga Sumut," lanjut Pria Budi.

Diiwaktu yang bersamaan, Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Manapar Situmeang mengatakan rencananya barang haram tersebut akan di kirim ke Jakarta melalui ekspedisi.

"Rencana akan di kirim melalui ekspedisi ke Jakarta. Tidak menutup kemungkinan narkoba ini dipersiapkan saat perayaan natal dan tahun baru," tutup Manapar.

Para pelaku terjerat Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 Jo 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara dan seumur hidup.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index