Sabu Disembunyikan dalam Bungkus Makanan Ringan, 1 Pria dan 2 Wanita Pengedar Ditangkap

Sabu Disembunyikan dalam Bungkus Makanan Ringan, 1 Pria dan 2 Wanita Pengedar Ditangkap
N (35) dan F (40) dan Pria berinisial M (46).

Riauaktual.com - Sebanyak 64,7 gram narkoba jenis sabu dimusnahkan oleh Polsek Limapuluh, Rabu (14/12/2022). Barang bukti tersebut berhasil diamankan dari tiga orang pelaku yang diduga sebagai pengedar.

Para pelaku ini adalah dua wanita berinisial N (35) dan F (40). Kemudian satu pria berinisial M (46). Mereka berhasil ditangkap di Hotel Emerald Jalan Hasanuddin, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru.

Kapolsek Limapuluh, Kompol Danny Andhika Karya Gita menjelaskan keberhasilan pengungkapan dua pelaku berkat informasi yang diterima bahwa adanya dugaan peredaran narkoba di hotel tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan, didapati pelaku N yang sedang menunggu seseorang di atas sepeda motor. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan empat paket sabu yang disembunyikan dalam bungkusan makanan ringan.

"Kemudian dikembangkan ke rumah pelaku, disana petugas juga berhasil mengamankan narkoba sabu berukuran sedang," kata Danny.

Usai penangkapan, pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Limapuluh untuk dilakukan proses lebih lanjut.

"Kemudian petugas kembali mengembangkan perkara atas pelaku N. Dari pengembangan ditemukan adanya keterlibatan dua pelaku F dan M dalam jaringan narkoba. Tidak membutuhkan waktu yang lama, dua pelaku berhasil kita tangkap beserta barang bukti," lanjutnya.

"Mereka ini masih satu jaringan. Pengakuannya mereka tak ada hubungan keluarga. Untuk asal barang hingga kini masih kita dalami," tutup mantan Kapolsek Senapelan ini.

Terhadap para pelaku, terjerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasa 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan diancam hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index