Begini Tanggapan Pakar Hukum Terkait Constatering Yang Dilakukan PN Siak Dilahan Masyarakat Bersertifikat

Begini Tanggapan Pakar Hukum Terkait Constatering Yang Dilakukan PN Siak Dilahan Masyarakat Bersertifikat
Constatering (pencocokan objek) dan Eksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Siak

Riauaktual.com - Constatering (pencocokan objek) dan Eksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Siak hari ini dilahan 1,300 hektar milik masyarakat yang bersertifikat Hak Milik (SHM) di Desa Dayun, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak Riau mendapat tanggapan dari ahli hukum Pidana Forensik, Dr Robintan Sulaiman SH MH MA MM CLA. Ia berpendapat, dalam proses eksekusi sangat diperlukan constatering.

Ia menguraikan, Constatering itu tidak bisa diterjemahkan pencocokan saja, namun harus diperhatikan apa yang dicocokkan didalamnya. Seperti adanya luas wilayah bagian utara, selatan, barat, timur berbatas dengan siapa, sehingga clear.

Ia menegaskan, dalam eksekusi tersebut juga diperiksa apa di wilayah itu ada hak-hak masyarakat, seperti tanah warga yang memiliki sertifikat.

Pasalnya kata dia, SHM adalah hak terkuat dan terpenuh yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat. Dan tidak satupun bisa membatalkannya, termasuk Presiden sekalipun.

"Yang bisa membatalkan itu pertama BPN itu sendiri dan di PTUN kan. Jadi selama orang itu ada SHM, itu haknya dilindungi. Mesti dicek semua, Constatering itu bukan seperti orang mengukur baju, jadi dia itu harus clear dan ada lagi yang dienclave," tegasnya, kepada wartawan, Minggu, (11/12/2022) malam.

"Tapi kalau itu tetap dilaksanakan karena ada hak-hak orang yang harus dilindungi terus tidak dilindungi, itu yang disebut kejahatan yang dilakukan oleh negara,"tambangnya.

Terkait pencocokan objek dilakukan PN Siak, hal itu bisa dilakukan karena putusan tersebut sudah inkracht dari Mahkamah Agung (MA).

Namun kata dia, kedepanya akan menimbulkan permasalahan baru ditengah masyarakat khususnya bagi petani yang memiliki SHM tersebut.

"Jawabannya bisa-bisa saja, kan sudah inkracht. Tapi berpotensi menimbulkan masalah baru,"jelasnnya.

Untuk diketahui, Constatering yang dilakukan oleh PN Siak ini sudah ke empat kalinya di tahun 2022.

Pantauan Riauaktual.com, Constatering pagi tadi diwarnai kericuhan. Sejumlah warga yang memblokir jalan Siak-Dayun sempat diamankan pihak Kepolisian.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index