Riauaktual.com - Sedikitnya 20 orang saksi dipanggil Kejaksaan Negri (Kejari) Siak terkait pengungkapan adanya dugaan permainan mafia pupuk subsidi, salahsatunya seorang Distributor Pupuk yang menjabat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Parmin.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Siak melalui Kasi Pupuk A Munzir membenarkan hal tersebut. Kata dia, Distributor tersebut sebagai pemodal di CV Arta Jaya.
"Iya, Parmin seorang ASN. Dia bertugas sebagai penyuluh di UPTD Dinas Pertanian Kecamatan Kerinci Kanan," ungkap A Munzir ke wartawan beberapa hari lalu.
Selain Parmin, dia juga ikut diperiksa Kejari sebanyak tiga kali bersama Kepala Bidang Pupuk Sukarimi.
"Saya sudah tiga kali dipanggil dan diminta keterangan, pak Kabid juga," terangnya.
Dia mengaku, ada dua kios penjualan pupuk yang disuplai oleh CV Arta Jaya di Kecamatan Kerinci Kanan, yakni Kios Riau Rakyat Tani dan UD Ranga Kios.
"Untuk Kerinci Kanan, distributor pupuk bersubsidi yang masuk ke sana ada dua. Salah satunya Parmin. Kalau ngak salah, dia pemasok dua jenis pupuk, yakni Phonska dan Sriwijaya," sebutnya.
Kasipidsus Kejari Siak, Heydy Hazamal Huda menjelaskan 20 saksi yang diperiksa tersebut diantaranya dari petani penerima, distributor hingga pejabat Dinas Pertanian (Distan) Siak.
Pemeriksaan saksi, lanjutnya akan terus berlangsung pada pekan ini.
Ia juga mengaku kasus dugaan mafia pupuk bersubsidi ini merupakan atensi Kejaksaan Agung RI.
"Kita siang-malam kerja. Mengenai saksi-saksi yang diperiksa, pokoknya orang-orang yang berkaitan dengan pupuk bersubsidi di Kerinci Kanan, semua kita mintai keterangan. Tunggu saja hasilnya,"ungkapnya.
Sebelumnya, pada Selasa 15 November 2022 lalu, Jaksa melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pertanian Siak terkait dugaan permainan pupuk bersubsidi di Kerinci Kanan.
Penggeledahan dilakukan di ruangan Kepala Bidang (Kabid) Prasarana dan Sarana Pertanian Sukarimi dan Kasi Pupuk, A Munzir.
Dari pengeledahan itu, sejumlah berkas penting pun diambil Kejari Siak, diantaranya satu unit komputer berwarna putih.