Capaian Retribusi Sampah di Kota Pekanbaru Baru Terkumpul Rp 3,8 Miliar

Capaian Retribusi Sampah di Kota Pekanbaru Baru Terkumpul Rp 3,8 Miliar
Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Hendra Afriadi,

Riauaktual.com - Capaian retribusi sampah di Kota Pekanbaru yang dikelola Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru hingga minggu pertama Desember 2022 baru Rp 3,8 miliar. Capaian ini masih cukup jauh dari total target retribusi sampah yang ditetapkan di 2022 sebesar Rp 18 miliar.

"Retribusi kita terakhir sampai di bulan Desember, minggu pertama, lebih kurang Rp 3,8 milar, dari total target kita kalau tidak salah saya di APBD Perubahan itu Rp 18 miliar," ujar Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Hendra Afriadi, Senin (5/12/2022).

Masih jauhnya realisasi retribusi sampah, dikatakan Hendra Afriadi, adanya angkutan sampah mandiri di pemukiman masyarakat. Dan masyarakat membayar uang retribusi sampah kepada angkutan mandiri.

"Yang ke perumahan dan segala macam, perkembangan sampai saat ini masih banyak dilakukan oleh mandiri kita. Bagaimana caranya hal ini juga bisa maksimal, kita harus punya payung hukum, payung hukumnya adalah bentuk perwako. Payung hukumnya, nantinya mandiri ini akan kita tetapkan menjadi wajib retribusi," terang Hendra Afriadi.

Dijelaskan Hendra Afriadi, selama ini angkutan sampah mandiri mengangkut sampah dari pemukiman masyarakat dan lainnya, kemudian sampah dibuang ke TPS milik Pemerintah Kota Pekanbaru. Sementara, Pemko mengambil sampah mandiri ke TPS, untuk diantar ke TPA.

"Artinya yang menikmati layanan pengambilan dari TPS dibuang ke TPA itu siapa, mandiri toh. Kadang-kadang dalam pelaksanannya juga masyarakat banyak yang tidak mau. Udah saya tidak mau bayar, sama mandiri," ujar Hendra Afriadi.

Memungut pajak dan retribusi dikatakan Hendra, diatur dalam undang-undang Nomor 28 Tahun 2009. "Disitu ada mekanisme pungutan pajak dan retribusi daerah, salah satunya itu adalah pendaftaran. Siapa sih yang kita tetapkan menjadi objek atau subjek yang kita pungut ini," pungkasnya. 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index