Polda Riau Mulai Terapkan ETLE Mobile, Berikut Ketentuannya

Polda Riau Mulai Terapkan ETLE Mobile, Berikut Ketentuannya
Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Firman Darmansyah usai

Riauaktual.com - Direktorat Lalulintas Polda Riau mulai menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile atau Tilang Elektronik.

Hal itu diungkapkan Direktur Lalulintas Polda Riau, Kombes Pol Firman Darmansyah, Senin (21/11/2022).

Dijelaskan Dirlantas, ETLE Mobile ini merupakan penerapan disiplin berkendara saat berlalulintas dengan membuktikan bukti foto kamera ETLE Mobile.

"Kehadiran ETLE Mobile ini bisa menekankan angka pelanggaran berlalulintas. Mudah-mudahan dengan hal ini bisa meningkatkan kesadaran Masyarakat saat berkendara di Riau khususnya Pekanbaru," katanya.

Firman menyebutkan, ETLE Mobile diprioritaskan di area yang tidak terdapat kamera ETLE statis. Pelanggaran akan difoto menggunakan kamera oleh anggota polisi lantas yang memang sudah terlatih. Kemudian foto tersebut dijadikan barang bukti di pengadilan.

"Penerapan tilang dengan metode ini bertujuan untuk meningkatkan rasa disiplin berkendara di masyarakat serta meminimalisir adanya oknum-oknum yang melakukan pemerasan saat melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas," ungkap Firman Darmansyah.

Nantinya kata Firman Darmansyah, ada 10 jenis pelanggaran lalulintas yang akan ditindak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pelanggaran yang difoto tersebut berupa melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak mengenakan sabuk keselamatan.

Mengemudi sambil mengoperasikan handphone, melanggar batas kecepatan, menggunakan pelat nomor palsu, berkendara melawan arus. Lalu menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari 3 orang, tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.

"Metode ETLE Mobile ini tidak sama dengan tilang manual yang kita ketahui selama ini. Dimana nantinya secara otomatis, perangkat ETLE menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke back office ETLE di RTMC Ditlantas Polda Riau," ungkapnya.

"Petugas mengidentifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan. Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi," tutup Firman Darmansyah.

Penerima surat memiliki batas waktu sampai dengan 8 hari dari terjadinya pelanggaran untuk melakukan konfirmasi melalui website atau datang langsung ke kantor Pelayanan Sub Direktorat Lalulintas Polda Riau Bidang Penegakan Hukum.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index