Dishub Bengkalis Resmi Umumkan Kenaikan Tarif Penyeberangan Roro Air Putih - Sungai Selari

Dishub Bengkalis Resmi Umumkan Kenaikan Tarif Penyeberangan Roro Air Putih - Sungai Selari
Tarif Penyeberangan roro

Riauaktual.com - Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bengkalis mengumumkan penyesuaian tarif baru jasa pelayanan penyeberangan roro Air Putih-Sungai Selari dan Sungai Selari - Air Putih.

Hal tersebut mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Bengkalis Nomor 59 Tahun 2022 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Penyeberangan Air Putih–Sungai Selari Kabupaten Bengkalis, pada tanggal 26 Oktober 2022.

Sebagaimana telah diundangkan pada berita daerah Kabupaten Bengkalis tahun 2022 nomor 60 tanggal 27 Oktober 2022, maka tarif penyeberangan di lintas penyeberangan Air Putih–Sungai Selari mengalami perubahan.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bengkalis Agus Sofyan mengungkapkan, kenaikan tarif penyeberangan roro tersebut bermula dari adanya permohonan operator pelayaran yang mengajukan permohonan penyesuaian tarif angkutan penyeberangan. Ditambahkanya, permohonan ini didasarkan pada beban biaya tinggi yang harus ditanggung oleh operator pelayaran sebagai akibat dari kenaikan seluruh komponen biaya.

“Atas dasar tersebut Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bengkalis menindaklanjutinya sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Pehubungan Nomor 66 Tahun 2019 yang mengatur tentang mekanisme penetapan atau formulasi Tarif Agkutan Penyeberangan,” terang Agus Sofyan.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bengkalis Agus Sofyan 

 

Mantan Camat Rupat Utara mengungkapkan dengan adanya kenaikan tarif penyeberangan roro tentunya pelayanan pelayaran harus ditingkatkan.

“Operator pelayaran untuk dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada pengguna jasa sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal Angkutan Penyeberangan,” tegas Agus Sofyan.

Dinas Perhubungan (Dishub) Bengkalis. Dikatakanya, akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap penerapan tarif baru tersebut paling cepat 6 bulan kedepan setelah tarif ini diberlakukan pada tanggal 15 November 2022 yang akan datang.

“Berkaitan dengan kenaikan tarif tersebut Dishub Bengkalis juga akan terus mensosialisasikan ke masyarakat, sosialisasi itu juga telah dilakukan dengan memasang spanduk atau baliho yang di pasang pada lokasi strategis dan dengan infografis yang kami sebarkan melalui media sosial. Semoga masyarakat dapat dengan segara mengetahui informasi ini,” imbuh Agus Sofyan. 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index