Oknum Polisi Langgar Kode Etik, Kasus Kematian Warga Rupat Bengkalis Mulai Temui Titik Terang

Oknum Polisi Langgar Kode Etik, Kasus Kematian Warga Rupat Bengkalis Mulai Temui Titik Terang
Bripka AH saat ikut olah TKP tewasnya Al Farid di Jembatan Desa Sukarjo

Riauaktual.com - Kasus kematian salah seorang warga Rupat, Kabupaten Bengkalis yang diduga alami penganiayaan mulai menemui titik terang. Setelah menjalani gelar perkara oleh Polda Riau, akhirnya seorang oknum Bhabinkamtibmas Bripka AH diduga melakukan pelanggaran kode etik Kepolisian.

Dimana Bripka AH diduga memerintahkan sejumlah pemuda di Pulau Rupat untuk melakukan penangkapan terhadap korban Al Farid (32) hingga berujung tewas usai diduga dianiaya.

Dalam peristiwa tersebut, Al Farid tewas bersimbah darah di Jembatan Desa Sukarjo Mesim, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Rabu (22/05/2022) lalu.

Usai korban meninggal di lokasi kejadian, keluarga korban justru menerima laporan bahwa Al Farid tewas karena terlibat kecelakaan tunggal.

Merasa tidak terima, pihak keluarga meminta autopsi ulang dan olah TKP, dan akhirnya terkuak kalau Al Farid meninggal bukan karena lakalantas tapi karena dianiaya.

Hal itu terbukti ditemukan adanya tanda-tanda luka kekerasan pada tubuh Al Farid yang membuat keluarga korban menempuh jalur hukum.

Saat dikonfirmasi Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Riau, Kombes Pol Asep Darmawan menjelaskan, bahwa Bripka AH diduga kuat melanggar kode etik Kepolisian.

"Serangkaian gelar perkara sudah dilakukan beberapa waktu lalu, hasilnya Bripka AH melakukan pelanggaran kode etik," katanya, Kamis (27/10/2022) sore di Polda Riau.

Diungkapkan mantan Wadirkrimum itu, perintah melakukan penangkapan terhadap korban atas suruan Bripka AH tidaklah tepat.

"Bukan kerjaannya memerintah melakukan penangkapan. Sudah ada petugas yang diatur dalam undang-undang untuk melakukan hal seperti itu," sambung Asep.

Kombes Asep juga menyebutkan dalam perkara tersebut jajarannya melalui Polres Bengkalis sudah menetapkan dua orang tersangka yakni Faizal alias Ijal Tuyul dan Ismail alias Mail.

"Sudah ada tersangkanya dua orang. Kasusnya masih berproses," tegas Asep.

Namun terkait adanya perintah melakukan kekerasan terhadap korban, Kombes Asep membantahnya.

"Untuk perintah melakukan kekerasan tidak ada. Kalau perintah melakukan penangkapan ada," tandas Asep Darmawan. 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index