Berkedok Warung Pempek, BNN RI Bongkar Sindikat Home Industri Narkotika Pil Ekstasi

Berkedok Warung Pempek, BNN RI Bongkar Sindikat Home Industri Narkotika Pil Ekstasi
BNN RI Bongkar Sindikat Home Industri Narkotika Pil Ekstasi

Riauaktual.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia berhasil membongkar sindikat clandestine laboratory gelap produksi narkotika jenis pil ekstasi berkedok warung mpek-mpek di Jalan Hangtuah Ujung, Pekanbaru, Rabu (26/10/2022).

Dari pengungkapan, tim BNN RI berhasil mengamankan dua orang tersangka masing-masing berinisial I (33) dan H (54).

Selain dua pelaku, petugas berhasil mengamankan dua plastik bening inex berlogo minion dengan berat bruto sekitar 950 gram. Tim BNN juga mengamankan bahan-bahan pembuat narkotika, Handphone milik tersangka serta kendaraan.

Kepada dua tersangka, mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) subsidair Pasal 113 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) lebih subsidair Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index