Polisi Tetapkan Satu PNS di DPRD Riau Sebagai Tersangka Dalam Kasus Kredit Fiktif Bank BJB

Polisi Tetapkan Satu PNS di DPRD Riau Sebagai Tersangka Dalam Kasus Kredit Fiktif Bank BJB
Ilustrasi (net)

Riauaktual.com -  Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Sekretariat DPRD Riau, Agusanto (50) ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.

Penetapan tersangka dilakukan karena Agusanto terlibat pada kasus dugaan kredit fiktif Bank Jawa Barat (BJB) Pekanbaru.

Saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto membenarkan perihal tersebut, Selasa (25/10/2022) sore.

"Iya, tersangka baru inisial AG, PNS kantor DPRD Riau. Kasusnya terkait dugaan kredit fikti Bank BJB Pekanbaru," katanya.

Dijelaskan Sunarto, penetapan tersangka tersebut lantaran Agusanto diduga memberikan konfirmasi serta verifikasi Surat Perintah Kerja (SPK). Bahkan, Polda Riau juga sudah menetapkan 3 orang tersangka lainnya sebelum Agusanto.

"Perbuatan para tersangka sebelumnya (3 tersangka) dapat terjadi karena ada bantuan dari pelaku AG dengan cara memberi konfirmasi atau verifikasi kebenaran atas SPK fiktif  Nomor: 06/SPK/LELANG/IX/2015/027, tanggal 09 September 2015," sambung Narto.

Pada kasus tersebut, polisi sudah mengantongi bukti bahwa tersangka Agusanto membubuhkan tanda tangan dan cap stempel resmi pada dokumen Tanda Bukti Kunjungan dan Berita Acara Verifikasi Keabsahan Dokumen di Bank BJB Cabang Pekanbaru.

"Perbuatan AG menyebabkan pencairan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp7.233.091.582. Hasil itu sesuai Laporan Hasil Audit PKKN dari BPKP Perwakilan Provinsi Riau Nomor : SR-56/PW04/5/2022, tanggal 9 Maret 2022," beber mantan Kabid Humas Sultra ini.

Sementara secara terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ferry Irawan mengatakan tersangka AG merupakan warga Jalan Cipta Karya, Pekanbaru.

"Penyidik menemukan pelaku melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 56 ayat (2) KUHPidana. Hari ini tersangka AG langsung ditahan," tutur Kombes Ferry Irawan.

Sementara Kasubdit Tindak Pidana Perbankan Ditreskrimsus, Kompol Teddy Ardian menambahkan, kasus kredit fiktif itu berawal dari laporan debitur soal kejahatan perbankan yang diduga terjadi Tahun 2015 hingga 2016.

"Awalnya ada laporan dari debitur BJB soal kasus perbankan. Laporannya tentang dana nasabah di bank tersebut disebut hilang," ungkapnya.

Setelah diselidiki, akhirnya polisi menetapkan mantan Manager Komersil BJB Cabang Pekanbaru inisial IO dan teller bank inisial TR jadi tersangka. Kedua pelaku bahkan sudah divonis bersalah di Pengadilan Pekanbaru beberapa waktu lalu.

Selidik punya selidik, akhirnya polisi menemukan pidana lain dari kasus itu. Ternyata debitur yang melaporkan bernama Arif Budiman mengajukan kredit fiktif. Setelah didalami, akhirnya Arif ditetapkan sebagai tersangka.

Berulang kali dipanggil polisi, Arif tidak datang. Akhirnya polisi mencari Arif di rumahnya namun juga tidak ditemukan.

Setelah mencari tahu, polisi mengendus keberadaan Arif di Jakarta. Kemudian polisi berangkat ke Jakarta dan berhasil menangkapnya.

Arif ditangkap pada awal Juli 2022 lalu. Dia ditangkap karena kabur setelah ditetapkan tersangka dan jelang Tahap II ke Kejaksaan Tinggi Riau.

Sebelum ditangkap di Jakarta, penyidik bersama tokoh masyarakat sudah datang ke rumahnya di Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, Selasa (5/7/2022). Namun Arif sudah kabur meninggalkan rumah.

Arif Budiman dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (2) huruf b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Dugaan korupsi pemberian kredit modal kerja konstruksi (KMKK) oleh bank kepada debitur pakai surat kontrak palsu alias fiktif. Awalnya CV PGR dan CV PB mengajukan permohonan pada 18 dan 23 Februari 2015 untuk mendapatkan fasilitas kredit modal Bank BJB cabang Pekanbaru.

Tetapi dalam melakukan pencairan kredit tersebut kedua CV diduga surat perintah kerja (SPK) fiktif. Bahkan melibatkan para pihak mulai dari debitur hingga pwgawai BJB Cabang Pekanbaru.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index