PEKANBARU (RA)- Sampai saat ini Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru belum terima keluhan penerapan UMK 2015 sebesar Rp1.925.000 dari pekerja maupun dari pihak perusahaan.
Kepala Disnaker Pekanbaru, Jhonny Sarikoen, mengatakan bahwa sampai saat ini pihaknya belum ada menerima keluhan dari para pekerja maupun pengusaha.
"Tak ada keluhan yang masuk, menandakan jika penerapan UMK 2015 dilapangan berjalan lancar," ungkapnya.
Ditegaskan Jhonny, kendatipun belum ada keluhan yang masuk terkait penerapan UMK, Disnaker Pekanbaru akan tetap melakukan pengawasan dilapangan.
"Jika ada keluhan, pihaknya akan memproses menurut ketentuan yang berlaku," terangnya.
Ketika ditanya, tentang tenaga kerja asing yang ada di Pekanbaru dikatakannya harus memiliki persyaratan tertentu jika dipekerjakan oleh perusahaan.
"Kalau imigram itu saya tidak tau pasti seperti apa wilayahnya imigrasi. Tapi bagi tempat usaha yang menggunakan tenaga kerja asing ada persyaratan tertentu," terangnya.
Mereka (perusahaan), lanjutnya, harus mengurus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) ke pusat.
"Kalau itu tidak ada, maka para imigran bisa ditangkap dan dideportasi. Bagi pengusahanya ada aturan dalam undang-undang bisa dipidanakan," tutupnya.
Laporan : nti
