Sejumlah Massa OKP Pekanbaru Minta PN Usut Perkara Larshen Yunus

Sejumlah Massa OKP Pekanbaru Minta PN Usut Perkara Larshen Yunus

Riauaktual.com - Kantor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Jalan Teratai, Kecamatan Sukajadi Pekanbaru diramaikan massa dari Organisasi Kepemudaan (OKP) Kota Pekanbaru, Jumat (21/10/2022) siang.

Pantauan di lapangan, terlihat ratusan massa menggelar aksi unjuk rasa untuk mengusut tuntas permasalahan yang dilakukan oleh Larshen Yunus di Kota Pekanbaru. Tercatat ada 29 perkara yang menjerat Larshen Yunus ditengah Masyarakat Provinsi Riau.

Koordinator Aksi, Tengku Ibnu Ikhsan dihadapan wartawan menyebut, beberapa perwakilan OKP Kota Pekanbaru meminta agar PN Pekanbaru mengusut tuntas perkara Larshen Yunus.

Mereka juga menyatakan sikap terhadap rasa keadilan yang seharusnya ditegakkan oleh Pengadilan Negeri
Pekanbaru.

"Dimana seharusnya rasa keadilan itu dapat dirasakan oleh seluruh lapisan Masyarakat khusunya Pekanbaru dan tidak hanya segelintir orang saja. Untuk itu kami disini memohon dikembalikannya rasa keadilan itu," ungkapnya, Jumat sore.

Diterangkan Tengku Ibnu Ikhsan, seharusnya Larsen Yunus harus menjunjung tinggi nama KNPI Riau yang saat ini sudah bagus dimata Masyarakat Pekanbaru.

"Dimana kami dari gabungan beberapa OKP Kota Pekanbaru yang mewakili keluhan beberapa tokoh maupun sekelompok masyarakat Kota Pekanbaru yang merasa selalu menjadi korban dari perbuatan-perbuatan seorang Larshen Yunus yang cenderung mengadu domba, 
dan ada upaya menggiring opini yang sejatinya tidak benar dan mengandung sara dan diskriminalisasi. Apalagi Larsen Yunus membawa nama KNPI Riau. Sama saja dia menjatuhkan nama organisasi tersebut," jelasnya.

Lanjutnya, OKP Kota Pekanbaru dalam memberikan aspirasi kepada lembaga
sebesar dewan perwakilan selalu mengikuti aturan dimana selayaknya semua pihak juga menghormatinya.

"Hingga datang seorang Larshen Yunus dengan seenaknya memasuki ruang yang ada di lembaga sebesar DPRD Riau yang seharusnya ada peraturan hingga administrasi untuk memasukinya, akan tetapi seolah-olah Larshen Yunus berada diatas aturan-aturan hukum. Untuk itu 
kami memohon agar PN dapat mengembalikan kembali rasa keadilan itu kepada kami, terkhususnya
Masyarakat Pekanbaru," harapannya.

Mereka juga menyoroti kegaduhan yang diciptakan oleh Larshen Yunus pada tahun 2021 hingga 2022 yaitu Tim Penasehat Ahli Gubernur Riau tahun 2021 telah melaporkan Larshen Yunus dengan Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 29 tentang UU ITE.

Tidak hanya itu kata Ibnu, Larshen Yunus juga dilaporkan ke Polresta Pekanbaru, atas dugaan masuk tanpa hak serta melakukan pengrusakan fasilitas di Kantor DPRD Riau.

"Brigjen Syech dari institusi Korem 031/WB juga melaporkan Larshen Yunus Sebagai
Pembuat berita yang mencemarkan nama baik institusi Korem 031/Wirabima Ke Polda
Riau. Ia juga memposting flyer Terkait turnamen laga ayam bangkok yang kemudian viral dan meresahkan sejumlah element masyarakat Riau dengan sebagai
Ketua KNPI Provinsi Riau," bebernya.

Kemudian berbagai permasalahan lainnya yang ditimbulkan oleh Larshen Yunus. Oleh karena itu, mereka meminta agar PN Pekanbaru mengusut tuntas permasalahan yang dibuat oleh aktivis tersebut.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index